Penjelasan dari Auditor Kepolisian Mengenai Kasus Nabilah O’Brien
Auditor Kepolisian Madya TK II Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Kombes Manang Soebeti, memberikan tanggapan mengenai kasus yang menimpa selebgram Nabilah O’Brien. Ia menyampaikan pandangan tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
Manang menilai adanya hal yang “agak aneh” terkait permintaan damai sebesar Rp 1 miliar dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa permintaan uang tersebut tidak berasal dari penyidik, tetapi dari pihak lawan sebagai syarat untuk berdamai.
”
Yang minta 1M di kasus Nabila O’Brien itu pihak lawan, kalau mau damai. Selain itu Nabilah diminta untuk menyatakan permintaan maaf di publik dan pengakuan fitnah. Agak aneh memang
,” tulis Manang.
Dalam unggahan yang sama, Manang juga memperlihatkan tangkapan layar percakapan pesan langsung dengan Nabilah. Ia meminta Nabilah untuk menjelaskan kronologi lengkap secara tertulis dari kasus yang dialaminya itu.
”
Halo Nab, boleh saya minta info kronologis lengkapnya. Kalau bisa tertulis
,” tulis Manang.
Pesan tersebut kemudian dibalas oleh Nabilah. Ia menyatakan siap memberikan penjelasan lengkap mengenai kronologi kejadian.
”
Selamat malam Bapak, baik akan saya kirimkan kronologi lengkapnya pak
,” balas Nabilah.
Manang yang dikenal dengan panggilan ‘Pak Bray’ menegaskan bahwa pihak pengawas internal kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Ia juga menyebut banyak pihak yang salah paham dengan mengira permintaan Rp1 miliar berasal dari penyidik.
”
Karena ramai banyak yang menyangka penyidik yang meminta Rp 1M, maka saya posting ini. Insya Allah akan ada pendalaman terkait perkara ini dari pengawas internal
,” tulisnya.
Nabilah Mengaku Korban Pencurian
Kasus yang menimpa pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Nabilah O’Brien kembali menjadi sorotan publik setelah ia mengaku ditetapkan sebagai tersangka meski menjadi korban pencurian. Nabilah membeberkan kisahnya lewat unggahan di Instagramnya.
Ia menceritakan tekanan mental dan ketakutannya selama lima bulan terakhir.
”
Saya korban pencurian dan menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan, karena saya takut untuk bersuara dan berbicara, tapi hari ini saya memberanikan diri untuk mengungkapkan ini dan mencari keadilan
,” tulis Nabila dalam postingannya.
Nabilah melanjutkan bahwa dirinya diminta mengakui bahwa rekaman CCTV dan pengakuannya merupakan fitnah.
”
Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah
,” katanya.
Bahkan, ia diminta uang hingga Rp1 miliar. Ia juga memohon perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI serta Listyo Sigit Prabowo, berharap bisa menegakkan keadilan dan kembali menjalani hidup dengan tenang.
”
Bapak, ibu Komisi III DPR RI dan bapak Kapolri, saya mohon perlindungan hukum untuk saya korban pencurian. Saya harap saya dapat melanjutkan hidup saya
,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Menolak Permintaan Pelaku
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan pelaku meminta ganti rugi karena kliennya dianggap menyebarkan rekaman CCTV peristiwa membawa makanan tanpa membayar di media sosial.
“Kami tidak mungkin turuti keinginan dari terduga pelaku pencurian,” kata Goldie dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2026).
Dalam mediasi, pihak korban dan pelaku deadlock. Pihak Nabilah juga membayar tuntutan Rp 1 miliar kepada ZK dan ERS.
“Klien kami diminta mengakui menyerang kehormatan, melakukan fitnah dan melakukan hal-hal yang sebetulnya kita ketahui kebenarannya dari CCTV,” kata Goldie.
Somasi ini disampaikan setelah korban membuat laporan polisi di Polsek Mampang Prapatan, Sabtu (27/2/2026). Dalam somasi, pelaku ZK dan ERS mengakui perbuatan mereka yang telah membawa kabur makanan tanpa membayar.
“Terduga pelaku secara tertulis mengakui telah mengambil produk makanan dan minuman tanpa melakukan pembayaran,” kata Goldie.
Awal Mula Kasus
Kisah ini bermula dari dugaan pencurian yang dilakukan pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR di restoran Nabila yang terletak di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 September 2025.
Pasangan tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp530.150, namun merasa pesanan terlalu lama datang. Mereka lantas masuk ke dapur dan mengambil sendiri pesanan tanpa membayar, kemudian meninggalkan restoran. Kejadian ini terekam CCTV dan viral di media sosial.
Nabila kemudian melaporkan insiden ini ke polisi dengan nomor laporan LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Pasangan itu pun terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kini, kasus yang seharusnya menjerat pelaku pencurian justru menyeret Nabila sebagai tersangka.
“Dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan hanya ini yang bisa saya lakukan. Saya tidak tahu harus berlindung ke mana, pak, bu. Terima kasih, kata Nabilah.











