"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Alasan Fandi Dihukum 5 Tahun Penjara Kasus Sabu 2 Ton, Pernah Dituntut Mati

Putusan Pengadilan Negeri Batam untuk Fandi Ramadhan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon. Sidang vonis ini digelar pada Kamis (5/3/2026). Putusan ini mengejutkan pengunjung sidang karena dianggap jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati.

Hakim menjelaskan bahwa hukuman tidak dimaksudkan sebagai alat balas dendam, melainkan sarana edukatif dan introspektif agar pelaku bisa kembali ke masyarakat dengan perbaikan diri. Fandi Ramadhan divonis pidana penjara selama lima tahun dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di PN Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada hari yang sama. Hakim menyatakan bahwa Fandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan hukuman penjara selama lima tahun,” kata hakim dalam sidang vonis yang digelar di PN Batam, Kepri, Kamis (5/3/2026).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati terhadap Fandi. Saat hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, peserta sidang yang hadir langsung berteriak histeris.

Beberapa hal yang meringankan, hakim menyebutkan, Fandi selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum. “Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,” tutur hakim.

Lebih lanjut, hakim menyatakan enggan untuk menjatuhkan vonis mati seperti tuntutan jaksa karena hukuman seharusnya bersifat korektif dan mampu membuat terdakwa mengintrospeksi diri. Dia menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan bukan sebagai bentuk balas dendam atas perbuatan terdakwa.

“Pemidanaan yang harus dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana seharusnya sebagai alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatannya.”

“Sehingga dari pidana yang dijatuhkan, kiranya pelaku tindak pidana diharapkan mampu hidup lebih baik dan menaati asas hukum selain tentunya memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut,” kata hakim.

Selain itu, hakim juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah berlaku KUHP baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan kepada asas keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ia juga mengatakan bahwa KUHP baru berfokus pada pemulihan peran pelaku ketika berada di tengah masyarakat setelah dihukum pidana.

“Hukuman tidak hanya berfungsi sebagai balas dendam, tetapi juga memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.”

“Paradigma yang dianut pada kerangka hukum KUHP baru dalam hal pemidanaan wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan pelaku tindak pidana, motif, dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap batin, tindak pidana direncanakan atau tidak direncanakan, cara melakukan tindak pidana, dan lain-lain,” katanya.

Dengan vonis itu, Fandi Ramadhan terbebas dari hukuman mati seperti dalam tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam Kasus Penyelundupan Narkotika

Fandi Ramadhan merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang diamankan oleh aparat penegak hukum pada 13 Mei 2025 lalu. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan dalam kasus tersebut.

Jaksa meyakini Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” bunyi tuntutan jaksa pada Fandi.

Dalam perkara ini, Fandi didakwa telah bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Ia juga didakwa secara bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Penangkapan dan Pernyataan Pengacara

Ditangkap sebelumnya, pengacara Fandi, Hotman Paris, mengatakan kliennya itu mulai bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pada 13 Mei 2025 lalu. Lalu, pada 18 Mei 2025, Fandi yang tengah berada dalam kapal Sea Dragon melihat ada kapal menyerupai kapal nelayan memepet kapal yang ditumpanginya.

Tujuannya yaitu memindahkan sekitar 67 kardus. Fandi, kata Hotman, sempat curiga terkait kardus tersebut. “Tiba-tiba di tengah laut pada 18 Mei 2025, merapat suatu kapal nelayan menurunkan 67 kardus. Si Fandi ini masinis mesin, tetapi karena disuruh, akhirnya dia diminta estafet. Nah lalu, si Fandi curiga,” ujarnya dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).

Hotman mengatakan Fandi sempat bertanya kepada kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, terkait isi dari kardus tersebut. Namun, Hasiholan mengungkapkan bahwa isinya adalah uang dan emas. “Lalu masuklah (kardus) dan tujuannya ke Filipina melewati perairan Tanjung Karimun,” kata Hotman.

Dia mengungkapkan, tiga hari kemudian atau 21 Mei 2025, Fandi pun tiba-tiba ditangkap oleh aparat. Adapun ternyata isi dari kardus tersebut bukanlah uang dan emas, tetapi sabu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *