"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Isi WA Bupati Pekalongan Terbongkar, Rp19 M untuk Anak Suami

Penetapan Tersangka terhadap Bupati Pekalongan

Fadia Arafiq, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021–2026 sekaligus kembali terpilih pada periode 2025–2030, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penetapan status hukum tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada awal Maret 2026 di beberapa lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, penyidik bekerja di tiga wilayah sekaligus sebelum akhirnya mengamankan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggunaan Grup WhatsApp untuk Mengatur Aliran Dana

Salah satu fakta krusial yang dibongkar oleh KPK adalah penggunaan kanal komunikasi digital untuk mengatur aliran uang haram. Fadia diduga mengelola dan mendistribusikan dana hasil korupsi melalui sebuah grup WhatsApp yang diberi nama “Belanja RSUD”. Grup tersebut menjadi wadah komunikasi internal antara Fadia dan para staf kepercayaannya. Setiap kali ada penarikan uang yang ditujukan untuk kepentingan pribadi bupati, para staf diwajibkan memberikan laporan serta dokumentasi melalui grup tersebut.

Dalam konstruksi perkaranya, Fadia diduga memanfaatkan jabatan untuk mengarahkan proyek pemerintah kepada perusahaan yang dikuasai keluarganya, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan penyedia jasa ini didirikan pada tahun 2022, tepat setahun setelah Fadia menjabat sebagai bupati. Struktur kepemimpinan PT RNB melibatkan keluarga inti bupati. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), menjabat sebagai komisaris, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), sempat menjabat sebagai direktur sebelum digantikan oleh sosok berinisial RUL yang merupakan orang kepercayaan bupati pada tahun 2024.

Aliran Dana yang Diduga Disalahgunakan

Sebagian besar pegawai di perusahaan ini diketahui merupakan tim sukses Fadia yang ditempatkan di berbagai perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Sepanjang periode 2023 hingga 2026, PT RNB mencatatkan transaksi masuk senilai Rp46 miliar dari kontrak kerja sama dengan Pemkab Pekalongan. Dari total dana tersebut, Rp22 miliar digunakan untuk gaji pegawai outsourcing, sedangkan sisanya sebesar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen diduga dibagi-bagikan kepada keluarga bupati.

Rincian aliran dana tersebut meliputi:
* Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar

Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Rp1,1 miliar

Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Rp4,6 miliar

Mehnaz Na (Anak): Rp2,5 miliar

Rul Bayatun (Direktor PT RNB): Rp2,3 miliar

* Penarikan tunai: Rp3 miliar

Operasi Senyap dan Penahanan

Proses hukum ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 2-3 Maret 2026 di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta. Pada hari pertama, tim mengamankan 10 orang di Pekalongan. Esok harinya, tiga orang ditangkap di Semarang, termasuk Fadia Arafiq. Sejumlah barang bukti ikut disita, mulai dari ponsel yang berisi riwayat percakapan di grup WhatsApp “Belanja RSUD”, laptop berisi catatan keuangan PT RNB, hingga dokumen kontrak outsourcing.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) KUHP. KPK menekankan penggunaan Pasal 12 huruf i karena adanya benturan kepentingan yang nyata, di mana seorang pejabat negara terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa yang seharusnya berada di bawah pengawasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *