Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel atas Dugaan Pembangkangan Putusan MA
Oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Betung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial LC, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh lima perangkat desanya. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta ketidakpatuhan dalam membayarkan gaji dan tunjangan selama lima tahun terakhir.
Laporan tersebut resmi diajukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Jumat (13/3/2026). Laporan tersebut kini telah terintegrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/387/III/SPKT/POLDA SUMSEL.
Tim penasihat hukum para korban, yang terdiri dari Achmad Azhar, S.H., didampingi Samuel Halomoan, S.H., dan Zaly Zainali, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa kelima kliennya merupakan perangkat desa sah di Desa Betung, Kabupaten Muara Enim.
Para korban tersebut adalah:
* Predi Indra (Kepala Seksi Pemerintahan)
* Joni Anto (Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum)
* Aditia (Kepala Urusan Perencanaan)
* Junaidi (Kepala Dusun I)
* Dedi Irawan
Kronologis Pemberhentian Sepihak dan Menang di Mahkamah Agung
Polemik ini bermula pada tahun 2020. Saat itu, Kades LC secara sepihak menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian terhadap kelima kliennya. Diduga kuat pemberhentian tersebut dilakukan tanpa alasan yang sah dan tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, para perangkat desa menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Melalui Putusan Nomor: 67/G/2020/PTUN.PLG, Majelis Hakim PTUN Palembang secara tegas menyatakan bahwa tindakan Kepala Desa Betung bertentangan dengan hukum.
Perkara tersebut terus bergulir hingga tingkat banding di PTUN Medan. Berdasarkan Putusan Nomor: 118/B/2021/PT.TUN.MDN, pengadilan menguatkan putusan PTUN Palembang. Tak berhenti di situ, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) juga kembali menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Putusan MA tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pembangkangan Putusan dan Kantor Desa Dikunci
Sebagai tindak lanjut, PTUN Palembang telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan (eksekusi), meminta agar Kades LC melaksanakan seluruh isi putusan Mahkamah Agung secara sempurna. Meskipun Kades LC kemudian menerbitkan keputusan pengangkatan kembali para perangkat desa, Azhar menegaskan bahwa dalam praktiknya, pelaksanaan putusan tersebut tidak dilakukan secara utuh dan sempurna.
Para Perangkat Desa tetap tidak diperbolehkan menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Kantor Desa Betung dalam keadaan terkunci sehingga mereka tidak dapat bekerja untuk melayani masyarakat. Yang paling krusial, hak gaji dan tunjangan mereka selama lima tahun tidak dibayarkan, menyebabkan kerugian materiil yang signifikan.
Sehubungan dengan dugaan tidak dilaksanakannya putusan pengadilan secara sempurna, PTUN Palembang telah melakukan pemanggilan resmi sebanyak dua kali terhadap Kades LC. Namun, dalam dua kali pemanggilan tersebut, yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah.
Desak Bupati Muara Enim Turun Tangan
Azhar menyampaikan bahwa pihaknya menduga ada indikasi kuat pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, hari ini mereka resmi membuat laporan polisi di Polda Sumsel. Mereka juga memohon kepada Bupati Muara Enim untuk turun tangan, memonitor permasalahan ini, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran wewenang ini.
Sementara itu, Kades Betung, LC, saat dikonfirmasi, menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menuntut dasar pembiayaan gaji tersebut. “Kalau mereka minta uang gaji, saya minta SK (Surat Keputusan) mereka. Kita berikan konfirmasi (ke polisi),” tutup LC singkat.











