Kisah Wanita yang Ditinggalkan Setelah Hamil di Luar Nikah
Seorang wanita membagikan kisah pilu dalam sebuah grup Facebook yang membahas isu hukum, mengungkap pengalamannya setelah ditinggalkan oleh seorang pria yang ternyata telah menikah. Ia menyebut bahwa pria tersebut pernah berjanji akan bertanggung jawab atas kehamilannya, namun kini ia merasa terbebani secara emosional dan tidak mendapatkan dukungan dari pihak tersebut.
Dalam unggahannya, wanita itu menceritakan bahwa dirinya kini berada dalam situasi yang sangat sulit setelah melahirkan seorang anak yang lahir di luar pernikahan. Ia ingin mendapatkan nasihat hukum terkait kondisi yang dialaminya, karena merasa tertekan dan tidak tahu bagaimana cara menghadapi masalah ini.
Awal Hubungan dan Kehamilan
Awalnya, wanita tersebut menjalin hubungan dengan seorang pria tanpa mengetahui bahwa pria tersebut sudah memiliki istri. Menurut pengakuannya, pria itu sempat meyakinkan dirinya bahwa ia akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu dalam hubungan mereka. Bahkan, ketika ia mengetahui dirinya hamil, pria tersebut disebut meminta agar kandungan tersebut tidak digugurkan.
“Pada awalnya saya tidak tahu bahwa dia sudah menikah. Dia berjanji akan bertanggung jawab dan meminta saya untuk tidak menggugurkan kandungan,” tulis wanita tersebut dalam unggahannya.
Namun, situasi mulai berubah ketika usia kandungan memasuki sekitar lima hingga enam bulan. Pada saat itulah ia mengetahui bahwa pria tersebut sebenarnya telah memiliki istri. Setelah fakta tersebut terungkap, kondisi yang dihadapi wanita itu semakin sulit.
Masalah Emosional dan Tekanan
Ia mengaku mengalami tekanan emosional karena mendapat gangguan dari istri pria tersebut setelah hubungan mereka terbongkar. Selain itu, ia juga mengklaim sempat dihalangi untuk melakukan tes DNA yang bertujuan membuktikan hubungan biologis antara anak yang dilahirkannya dengan pria tersebut.
Menurut wanita itu, pria tersebut sebelumnya sempat mengakui bahwa anak yang dikandungnya adalah anaknya. Namun, setelah ia melahirkan, pria itu disebut menolak bertanggung jawab dan bahkan mengancamnya agar masalah tersebut tidak diketahui oleh istri maupun keluarganya.
“Walaupun dia mengakui bahwa anak itu adalah anaknya, setelah saya melahirkan dia menolak bertanggung jawab. Dia juga mengancam saya dan tidak ingin masalah ini diketahui oleh istri serta keluarganya,” tulisnya.
Selain itu, wanita tersebut juga mengaku menerima berbagai hinaan dari istri pria tersebut. Ia menyebut dirinya dituduh berusaha merusak rumah tangga orang lain dan bahkan dituduh melakukan prostitusi.
Tanggapan Warganet dan Penjelasan Hukum
Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari warganet di kolom komentar. Salah seorang pengguna menjelaskan bahwa menurut pandangan hukum Islam, anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dikategorikan sebagai anak luar nikah atau anak tidak sah taraf.
Dalam komentarnya, pengguna tersebut menjelaskan bahwa anak luar nikah tidak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya berdasarkan hukum syariah. Oleh karena itu, ayah biologis tidak memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada anak tersebut menurut hukum syariah.
Ia juga menambahkan bahwa tes DNA memang dapat dilakukan untuk mengetahui siapa ayah biologis seorang anak, namun hal tersebut tidak mengubah status anak dari sudut pandang syariah.
Penjelasan mengenai persoalan anak luar nikah ini juga disebut dapat ditemukan secara lebih rinci melalui penjelasan yang dimuat di laman resmi Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan.
Dukungan dari Warganet
Sementara itu, sejumlah warganet lainnya memberikan dukungan moral kepada wanita tersebut agar tetap kuat menghadapi situasi yang sedang dialaminya. Salah seorang pengguna menyampaikan pesan agar wanita tersebut tetap tegar dalam membesarkan anaknya serta berusaha melanjutkan hidup dengan lebih baik.
“Sedih sekali membaca kisah ini. Semoga Allah mempermudah segala urusan saudari. Bangkitlah, terus melangkah, bangun karier dan masa depan, serta jangan pernah mengulangi kesalahan yang sama,” tulis seorang pengguna di kolom komentar.











