Peran Indonesia dalam Badan Perdamaian (BoP) dan Kritik terhadap Keterlibatan
Ketua Laboratorium Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, Dr. H. Adi Suryadi Culla, MA. menyoroti pentingnya evaluasi kembali keterlibatan Indonesia dalam Badan Perdamaian (BoP). Penandatanganan piagam oleh Presiden Prabowo di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026, mengangkat Indonesia sebagai anggota baru BoP yang bertujuan untuk mengawasi proses transisi, stabilitas, dan rekonstruksi Gaza pasca-konflik. Namun, keterlibatan ini dinilai tidak sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia dan kebijakan luar negeri bebas aktif.
Kritik terhadap Keberadaan Indonesia di BoP
BoP secara struktural menunjukkan posisi keanggotaan yang tidak setara, serta ambiguitas peran Presiden AS sebagai aktor negara atau non-negara dalam kepemimpinan BoP. Dinamika saat ini, seperti serangan ilegal AS terhadap Iran, semakin memperkuat kritik terhadap keterlibatan Indonesia di BoP. Kritik dari berbagai elemen di Indonesia meningkat, termasuk pernyataan Presiden Prabowo bahwa Indonesia akan keluar dari BoP jika forum tersebut tidak memberikan manfaat bagi Palestina dan tidak sesuai dengan kepentingan nasional.
Proses Pengambilan Keputusan Strategis Nasional
Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin, menilai bahwa keputusan tentang keterlibatan Indonesia dalam BoP harus melalui proses yang terinstitusi, deliberatif, dan konsultatif. Kementerian Luar Negeri harus menjadi pusat pengambilan keputusan, dengan konsultasi dan persetujuan dari legislatif, ahli hubungan internasional, serta opini publik domestik dan internasional. Keputusan luar negeri yang besar harus mencerminkan kepentingan nasional dan menghindari persepsi bahwa Indonesia sedang mengekor agenda negara besar.
Lembar Posisi: Keluar dari BoP
Saat ini, pembahasan mengenai BoP ditangguhkan akibat eskalasi perang di Iran. Departemen HI Unhas merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk keluar dari BoP dengan beberapa alasan:
- Konsistensi dengan Amanat Konstitusi: Keluarnya Indonesia dari BoP menunjukkan konsistensi dengan falsafah politik luar negeri bebas aktif. Konstitusi UUD 1945 menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan dan Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Kredibilitas Sejarah: Indonesia memiliki tradisi diplomasi yang mendukung kemerdekaan dan kedaulatan Palestina serta menolak tindakan unilateral. Kredibilitas ini membuat Indonesia dihormati di badan multilateral seperti PBB.
- Memperkuat Multilateralisme: Indonesia seharusnya menegaskan posisinya untuk memperkuat multilateralisme dan tidak menormalisasi forum ad hoc yang berpotensi menggusur lembaga internasional yang sudah mapan.
- Dampak Ekonomi: Biaya ekonomi dari eskalasi perang regional di Timur Tengah sudah sangat besar. Indonesia sebagai negara pengimpor energi harus mempertimbangkan risiko inflasi, subsidi APBN, dan stabilitas ekonomi.
- Komitmen Presiden Prabowo: Presiden Prabowo telah menyatakan membuka jalan untuk menarik diri dari BoP jika forum tersebut tidak memberi manfaat bagi Palestina dan tidak sejalan dengan kepentingan nasional.
Rekomendasi Tindaklanjut
- Penarikan dari BoP: Presiden Prabowo segera umumkan penarikan diri Indonesia dari BoP karena forum tersebut gagal menunjukkan bukti kuat bahwa forum tersebut tidak diarahkan untuk mencapai kepentingan negara tertentu dan tidak benar-benar menguntungkan rakyat Palestina.
- Posisi Sentral Kementerian Luar Negeri: Kementerian Luar Negeri harus kembali ke posisi sentral dalam perumusan kebijakan luar negeri, termasuk membuka ruang konsultasi sistematis dengan legislatif, diplomat senior, ahli hubungan internasional, dan organisasi masyarakat sipil.
- Seruan untuk Deeskalasi Perang: Indonesia menyerukan kepada AS, Israel, Iran, dan pihak yang terlibat untuk deeskalasi perang di Timur Tengah dan mendorong aktivasi forum multilateral yang sudah mapan.
Penutup
Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fisip Unhas:
1) Mendorong Presiden Prabowo untuk memutuskan menarik Indonesia keluar dari BoP dan kembali menegaskan posisi Indonesia sebagai pendukung Two-State Solution. Hal ini adalah manifestasi dari konsistensi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia dan upaya diplomasi perdamaian yang bebas dan aktif.
2) Mendukung upaya Presiden Prabowo untuk mengambil bagian, berperan aktif dalam kepemimpinan dalam forum global dalam menegakkan perdamaian dunia, dengan tetap berpedoman pada UUD 1945.









