Penyangkalan Roy Suryo terhadap Tuduhan Pendanaan dari Jusuf Kalla
Roy Suryo, seorang pakar telematika, menyangkal tudingan bahwa Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), memberikan dana sebesar Rp5 miliar untuk mendukung upaya pembongkaran isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tudingan ini muncul dalam sebuah video yang beredar di media sosial, di mana Rismon Hasiholan Sianipar menyebut adanya aliran dana dari JK kepada Roy Suryo.
“Kami tidak memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan Pak JK, baik dalam bentuk supervisi maupun pemberian dana dengan nominal Rp5 miliar atau nominal lainnya,” tegas Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam isu ini bekerja tanpa dukungan dana dari JK atau pihak mana pun. “Kami tidak menerima sepeser pun uang, satu rupiah pun, baik dari Pak JK atau pihak lainnya, baik untuk kepentingan perjuangan maupun kepentingan keluarga kami,” ujarnya.
Roy juga meminta agar laporan yang diajukan oleh JK di Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah segera diproses. Menurutnya, klarifikasi seharusnya disampaikan di pengadilan, bukan melalui media sosial.
Laporan JK telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT tertanggal 8 April 2026. Laporan tersebut mencantumkan akun YouTube @Studiomusikrockcianjur dan akun Facebook 1922 Pusat Madiun sebagai sumber informasi, lengkap dengan rekaman video tudingan sebagai barang bukti.
Awal Mula Konflik
Konflik antara Jusuf Kalla dengan Rismon Sianipar kini menjadi sorotan publik. Terbaru, Rismon dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tudingan menyeret nama Jusuf Kalla dalam kasus ijazah Joko Widodo.
Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang menunjukkan tuduhan Rismon Sianipar kepada Jusuf Kalla, yang disebut sebagai pendana bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi. Isu ini kemudian berkembang hingga JK mengeluarkan pernyataan di hadapan awak media saat konferensi pers di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/4/2026).
“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi (tidak) pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?” kata JK.
Selanjutnya, Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talauho, memperkarakan tudingan tersebut ke Bareskrim Polri. Abdul mengungkapkan bahwa JK akan membuat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasalnya, dalam narasi yang beredar di media sosial, Rismon disebut menuduh JK telah mendanai eks Menteri Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebesar Rp5 miliar untuk memperkarakan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Kasus dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah oleh terduga RS terkait tuduhan Pak JK di balik kasus Ijazah Pak Jokowi,” tegas Abdul.
Penyangkalan dari Pihak Rismon
Mendengar kasus tersebut dibawa ke Bareskrim, pihak Rismon melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, mengatakan bahwa video yang dituduhkan JK adalah olahan AI. “Itu olahan AI semua ya. Rismon tidak pernah menyebut nama Pak JK,” ujar Jahmada Girsang.
Oleh karena itu, Jahmada menegaskan bahwa Rismon tidak pernah menuduh Jusuf Kalla sebagai dalang di balik kasus ini. Girsang juga menjelaskan bahwa kliennya membantah segala tuduhan terkait video AI tersebut. Secara tegas, Girsang menyebut kliennya “tidak pernah” menuduh Jusuf Kalla sebagai pemodal dalam perkara ijazah palsu Jokowi.
Persyaratan Pembuktian
Pihak JK tetap ingin pembuktian. Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talauho, mengatakan bahwa pengakuan olahan AI yang diungkap Rismon harus tetap diuji. “Iya, artinya kan ini juga perlu kita uji dulu. Karena ini kan persoalan keras ya, persoalan kredibilitas,” kata Abdul saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
“Karena walaupun nanti itu AI, makanya perlu kita lakukan dulu kan supaya nanti diuji, apakah itu AI atau bukan,” jelas dia.
Menurut Abdul, pernyataan tersebut menimbulkan rangkaian peristiwa lainnya. Sebab, Abdul menilai pernyataan Rismon turut diperkuat oleh sejumlah konten di media sosial, termasuk dari kanal YouTube. Salah satunya adalah program “Ruang Konsensus” dari kanal YouTube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia milik Budhius M. Piliang yang menghadirkan Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara.
“Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas, masih punya insting berkuasa yang tidak rasional,” ungkap dia.
“Ya, ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks, berita bohong yang perlu juga diuji. Itu satu,” tambahnya.











