DPRD Kota Palu Bentuk Pansus Pertambangan untuk Tangani Masalah Lingkungan dan Sosial
DPRD Kota Palu membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan untuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di wilayah kota tersebut. Pansus ini dibentuk sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan tambang yang lebih transparan, berkelanjutan, serta tidak merugikan masyarakat sekitar.
Berbagai Jenis Aktivitas Tambang Diawasi
Pansus Pertambangan DPRD Kota Palu tidak hanya fokus pada satu jenis pertambangan, tetapi mencakup berbagai aktivitas tambang yang ada di wilayah kota. Mulai dari galian C hingga pertambangan emas, semuanya menjadi perhatian pansus.
Galian C banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Ulujadi dan Palu Utara, sedangkan pertambangan emas berada di Kecamatan Mantikulore, tepatnya di Kelurahan Poboya. Pembentukan pansus ini dilatarbelakangi oleh banyaknya aduan masyarakat yang merasa terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan di lingkungan mereka.
Isu CSR dan Dampak Lingkungan Menjadi Perhatian
Salah satu isu utama yang disoroti oleh masyarakat adalah program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang. Masyarakat lingkar tambang menilai program tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Wakil Ketua Pansus Pertambangan DPRD Kota Palu, Ratna Mayasari Agan, menjelaskan bahwa masyarakat yang datang ke DPRD mengeluhkan bahwa yang mereka terima belum sesuai dengan harapan. “Pansus pertambangan adalah inisiasi dari teman-teman DPRD karena banyak sekali laporan dari masyarakat,” ujarnya dalam program Tribun Motesa Tesa bersama host Nurul Aida, Jumat (14/3/2026).
Selain itu, pansus juga menyoroti dampak lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Peristiwa banjir dan longsor yang terjadi beberapa waktu lalu di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, turut menjadi perhatian pansus. Saat kejadian, air dari gunung mengalir hingga ke jalan raya disertai material bebatuan yang diduga merupakan dampak dari aktivitas galian C.
Kontribusi Sektor Pertambangan Terhadap PAD
Pansus juga meninjau kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Galian C, misalnya, menyumbang pendapatan dalam bentuk pajak. DPRD telah memanggil beberapa OPD untuk mengomparasi data, seperti realisasi dan targetnya seperti apa.
Dari hasil penelusuran sementara bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), ditemukan adanya perusahaan yang tercatat tetapi tidak aktif beroperasi. “Bahkan kami temukan dari Bapenda ada perusahaan yang tidak aktif. Ini juga yang harus kami investigasi semuanya,” tambah Ratna.
Kewenangan Izin Tambang dan Langkah Koordinasi
Ratna menjelaskan bahwa pansus DPRD Kota Palu melakukan pengawasan secara makro terhadap aktivitas pertambangan di daerah tersebut. Hal ini karena kewenangan penerbitan izin tambang tidak sepenuhnya berada di pemerintah kota.
Untuk izin galian C, kewenangan berada pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara izin pertambangan emas berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM.
Karena itu, DPRD Kota Palu akan memberikan sejumlah rekomendasi serta melakukan koordinasi dan lobi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Selain itu, pansus juga akan mengevaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu, khususnya terkait penetapan kawasan yang tidak boleh dijadikan lokasi aktivitas pertambangan.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan aktivitas tambang tidak merusak lingkungan maupun merugikan masyarakat di masa mendatang.











