Penahanan Gus Yaqut oleh KPK
Pada hari Kamis, 12 Maret 2026, Gus Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini terjadi setelah ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2024. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan rompi tahanan oranye nomor 129 setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam.
Di luar kantor KPK, suasana berbeda dibandingkan saat ia masuk. Saat itu, ia datang dengan langkah ringan dan penampilan rapi, tetapi setelah pemeriksaan, ia muncul dengan rompi tahanan dan tangan terborgol. Meski begitu, ia sempat berhenti sejenak di tengah kerumunan wartawan untuk menyampaikan pembelaan singkat.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya sebelum digiring menuju mobil tahanan. Di sekelilingnya, petugas kepolisian memperketat pengawalan.
Kehadiran yang Mengejutkan dan Sikap Kooperatif
Beberapa jam sebelumnya, suasana di lobi gedung KPK sempat diwarnai kejutan kecil. Sekitar pukul 13.04 WIB, Yaqut datang dengan penampilan rapi: baju koko putih, blazer krem, celana hitam, serta kopiah di kepala. Di sampingnya berjalan kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni. Kehadirannya mematahkan rumor yang menyebut ia akan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Di depan wartawan, ia tampak santai. Ketika ditanya apakah siap jika langsung ditahan setelah pemeriksaan, ia hanya tersenyum dan melempar jawaban setengah bercanda. “Tanya diri Masnya sendiri. Tanya diri Anda sendiri,” ujarnya saat itu. Lima jam kemudian, suasana berubah. Senyum itu tak lagi terlihat ketika ia keluar dengan rompi tahanan.
Massa Banser Geruduk KPK, Tuntut Keadilan
Sementara di luar pagar gedung KPK, emosi para simpatisan memuncak. Puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna atau Banser datang sejak Kamis sore menggunakan tujuh bus dan sebuah mobil komando. Mereka berdiri di depan kawat berduri yang dipasang aparat, meneriakkan dukungan bagi Yaqut.
Sebagian massa sempat mencoba mendekati pagar pembatas, sementara seorang orator berdiri di atas mobil komando menyampaikan seruan lantang. “Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kita tidak pernah takut,” teriaknya. Di tengah teriakan itu, kendaraan tahanan yang membawa Yaqut perlahan meninggalkan halaman gedung.
Perkara: Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar
Kasus yang menjerat Yaqut berawal dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada periode 2023–2024. Bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ia diduga mengeluarkan kebijakan membagi 20.000 kuota tambahan secara 50:50 untuk haji reguler dan khusus. Padahal aturan menyebutkan 92 persen kuota harus diprioritaskan untuk jemaah reguler.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah reguler disebut kehilangan kesempatan berangkat haji. Penyidik KPK juga mengendus dugaan adanya setoran uang pelicin dari sekitar 100 biro travel dengan nilai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi. Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
Perjalanan Hukum yang Memasuki Babak Baru
Sehari sebelum penahanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait perkara tersebut. Kini, setelah rompi oranye dikenakan dan pintu mobil tahanan tertutup, perjalanan hukum Yaqut memasuki babak baru. Sementara di luar gedung, suara dukungan dan protes masih terdengar—seakan menegaskan bahwa perkara ini belum benar-benar selesai.











