Upaya BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota dalam Melindungi Pekerja Migran Indonesia
BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota terus memperkuat upaya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui berbagai kegiatan peningkatan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah kolaborasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kota Bekasi.
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Migran Indonesia 2026. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan negara secara maksimal.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, menekankan bahwa calon pekerja migran Indonesia (CPMI) harus memastikan proses pemberangkatan dilakukan secara prosedural agar hak perlindungan jaminan sosial dapat dijamin. Menurut Fauzan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat yang berpotensi menjadi pekerja migran maupun pekerja mandiri di masa depan.
“Dalam rangkaian kegiatan ini kami juga memberikan edukasi kepada calon pekerja. Harapannya mereka memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sejak awal,” ujarnya.
Profesi Pekerja Migran Perlu Perlindungan Negara
Fauzan menekankan bahwa profesi sebagai Pekerja Migran Indonesia merupakan pekerjaan yang mulia karena berkontribusi terhadap perekonomian keluarga sekaligus mendukung devisa negara. Menurutnya, setiap profesi memiliki peran penting sehingga negara berkewajiban memastikan pekerjanya memperoleh perlindungan yang layak.
“Setiap profesi saling membutuhkan. Yang terpenting adalah menjalankan pekerjaan secara profesional, dan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menjadi pekerja migran selama prosesnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak perlu khawatir menjadi PMI selama prosedurnya benar. PMI yang berangkat secara prosedural akan mendapatkan perlindungan yang kami siapkan, baik saat di dalam negeri, di luar negeri, maupun bagi keluarga pekerja migran tersebut,” katanya.
Manfaat Perlindungan PMI Semakin Lengkap
Lebih lanjut Fauzan menjelaskan bahwa manfaat perlindungan yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan kini semakin komprehensif. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 yang meningkatkan jumlah manfaat perlindungan bagi PMI dari sebelumnya 14 manfaat menjadi 21 manfaat perlindungan.
Rinciannya terdiri dari 7 manfaat baru serta 9 manfaat dengan peningkatan nilai manfaat. Menurut Fauzan, berbagai manfaat tersebut telah dirasakan langsung oleh banyak pekerja migran dan keluarganya, sehingga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja Indonesia di luar negeri.
Persyaratan Pembuatan ID CPMI
Sementara itu, Koordinator P4MI (Pusat Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kota Bekasi, Budi Susanto, menjelaskan sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan ID CPMI. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran atau surat nikah
- Ijazah terakhir
- Paspor
- Hasil medical check-up
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Kontrak kerja
- Surat izin keluarga yang diketahui lurah
Seluruh proses pengurusan identitas CPMI tersebut dilakukan melalui sistem digital SISKOP2MI atau platform SiapKerja yang dikelola pemerintah.
Sinergi Daerah Lindungi Pekerja Migran
Kegiatan literasi ini menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah hingga perangkat desa. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat berjalan lebih aman, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja serta keluarganya.
Selain itu, perlindungan jaminan sosial bagi PMI juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.











