"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Anggota DPR: Tidak Lazim, Semua Minta Persamaan

Penahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas: Tindakan yang Memicu Pertanyaan

Kasus penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menjalani tahanan rumah, menimbulkan berbagai pertanyaan dan perdebatan di kalangan masyarakat serta para anggota legislatif. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan ini, meskipun secara hukum, tindakan tersebut diperbolehkan.

Kritik atas Keputusan KPK

Soedeson Tandra menilai bahwa pengalihan status penahanan Yaqut dari Rutan KPK ke tahanan rumah tidak lazim. Meskipun kebijakan ini sah berdasarkan UU KUHAP, ia mempertanyakan apakah langkah ini layak dalam konteks rasa keadilan publik.

“Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim,” ujarnya.

Ia juga khawatir kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari tersangka lainnya. “Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?” tambahnya.

Soedeson menekankan pentingnya menjaga kepantasan dan kelayakan dalam setiap tindakan penegakan hukum. Menurutnya, masyarakat akan melihat tindakan aparat penegak hukum dengan pertanyaan utama: apakah tindakan tersebut patut, layak, dan menciptakan rasa keadilan?

Alasan Pengalihan Penahanan

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan Yaqut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut akan tetap berlanjut tanpa hambatan.

Budi membenarkan bahwa Yaqut telah dipindahkan dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam. Ia menegaskan bahwa pengalihan ini bukan karena kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi.

Meski Yaqut kini menjalani penahanan di luar sel rutan, KPK tetap memberlakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat sesuai dengan ketentuan KUHAP. Hal ini dilakukan guna memastikan tersangka tidak melarikan diri atau merusak barang bukti.

Persepsi Publik dan Kecurigaan

Sebelum adanya penjelasan resmi dari KPK, “menghilangnya” Gus Yaqut secara tiba-tiba dari selnya sempat memicu tanda tanya dan spekulasi di kalangan sesama tahanan. Beberapa tahanan mengaku heran karena Yaqut dilaporkan dibawa keluar sel sejak malam takbiran dengan alasan pemeriksaan, sebuah dalih yang dinilai tidak lazim menjelang hari raya.

Kecurigaan makin menguat saat mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu absen dari barisan tahanan yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.

Perbedaan Penanganan Kasus

Terkait perbedaan penanganan perkara ini dengan tersangka lain, Budi menegaskan bahwa KPK memiliki parameter tersendiri dalam memutuskan lokasi penahanan. Ia menyebutkan bahwa setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam hal pengalihan penahanan tersangka.

Latar Belakang Kasus Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.

Dalam konteks ini, keputusan KPK untuk mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah menjadi sorotan. Meskipun sah secara hukum, tindakan ini memicu berbagai pertanyaan tentang keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *