Polemik Pengunduran Diri Pejabat Eselon I di Kementerian Pekerjaan Umum
Polemik terkait pengunduran diri dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memicu perhatian publik. Situasi ini muncul setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1 triliun. Pengunduran diri Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Dwi Purwantoro terjadi di tengah tekanan publik terhadap tata kelola proyek infrastruktur pemerintah.
Sorotan tersebut semakin meningkat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan besar dalam tata kelola birokrasi. Dalam pernyataannya di Hambalang pada 17 Maret 2026, Presiden memberikan pesan tegas kepada para pejabat negara.
“Saya tanya semua di lembaga, bersihkan dirimu, atau nanti akan dibersihkan,” kata Prabowo di hadapan sejumlah jurnalis senior dan pengamat. Pernyataan itu dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperketat disiplin tata kelola serta integritas pejabat publik.
Namun, di tengah gelombang penegasan tersebut, sejumlah pakar mengingatkan bahwa proses penindakan tetap harus berjalan dengan transparansi dan kejelasan kronologi, agar tidak menimbulkan kesimpulan yang terburu-buru.
Audit Rp3 Triliun Berubah Jadi Rp1 Triliun
Polemik bermula dari hasil pemeriksaan BPK terhadap sejumlah proyek di lingkungan Kementerian PU. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa auditor negara mengirimkan dua surat resmi kepada kementeriannya terkait temuan audit tersebut. Surat pertama yang diterima pada Januari 2025 mencatat potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun. Namun setelah proses evaluasi lanjutan, BPK kembali mengirimkan surat kedua pada Agustus 2025 dengan angka yang telah direvisi menjadi sekitar Rp1 triliun.
“BPK mengirim surat kepada saya dua kali, Januari 2025 dan Agustus 2025,” ujar Dody kepada wartawan. Dalam surat kedua itu, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk pembentukan majelis ad hoc serta tim khusus di tingkat satuan kerja untuk mempercepat pengembalian potensi kerugian negara yang sebagian berasal dari pihak ketiga. Dody menyebut tim tersebut sebagai “lidi bersih” yang bertugas mempercepat penertiban administrasi dan penyelesaian potensi kerugian negara.
Masa Jabatan Dirjen Jadi Sorotan
Sejumlah pengamat menilai polemik ini tidak dapat dilepaskan dari kronologi jabatan kedua dirjen yang mengundurkan diri. Dewi Chomistriana baru dilantik sebagai Dirjen Cipta Karya pada Januari 2025, bertepatan dengan waktu diterbitkannya surat pertama BPK. Sementara Dwi Purwantoro bahkan baru menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya Air pada Juli 2025, atau ketika proses audit telah berjalan.
Artinya, ketika temuan awal audit yang nilainya hampir Rp3 triliun muncul, salah satu pejabat bahkan belum menjabat, sementara yang lain baru memulai tugasnya. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai hubungan sebab-akibat antara temuan audit dengan masa jabatan kedua pejabat tersebut.
Temuan Audit Bukan Putusan Hukum
Kesalahpahaman lain yang kerap terjadi di ruang publik adalah anggapan bahwa temuan audit langsung identik dengan pelanggaran hukum. Adi Prihanisetyo, dosen akuntansi dari STIE Madani Balikpapan, menjelaskan bahwa dalam praktik auditing, temuan awal bersifat indikatif, bukan kesimpulan final. Proses audit sendiri memiliki tahapan panjang, mulai dari perencanaan pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, penyusunan temuan sementara, hingga exit meeting antara auditor dan pihak yang diaudit.
“Temuan audit itu belum final. Itu masih indikasi yang harus dikonfirmasi oleh kedua pihak,” jelasnya. Jika temuan tersebut langsung dipersepsikan sebagai pelanggaran hukum, tekanan publik terhadap pejabat yang sedang menjabat dapat menjadi tidak proporsional.
Pengunduran Diri Tidak Selalu Berarti Menghindari Tanggung Jawab
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pengunduran diri pejabat juga tidak selalu dapat dimaknai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab. Adi menyebut langkah tersebut justru bisa menjadi upaya menjaga independensi proses pemeriksaan. “Pengunduran diri kadang dilakukan agar proses audit berjalan lebih objektif dan bebas dari konflik kepentingan,” katanya.
Apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran serius, maka mekanisme yang digunakan bukan lagi audit reguler, melainkan audit investigatif atau fraud audit yang memiliki standar pembuktian lebih ketat.
Integritas Audit Jadi Kunci
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Asep Iwan Irawan menilai kunci utama polemik ini terletak pada integritas proses audit. Menurutnya, audit yang kredibel harus menjadi dasar penegakan hukum. “Kalau auditnya kredibel, tentu penindakan harus tegas. Tetapi kalau auditnya bermasalah, itu justru merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perubahan signifikan nilai temuan dari hampir Rp3 triliun menjadi Rp1 triliun dalam waktu relatif singkat. Menurutnya, perubahan angka sebesar itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memicu spekulasi liar di masyarakat.
Kompleksitas Pengelolaan Proyek Infrastruktur
Kasus ini juga menunjukkan betapa kompleksnya pengelolaan proyek infrastruktur pemerintah. Pada tahun 2026 saja, Kementerian Pekerjaan Umum mengelola anggaran sekitar Rp118,5 triliun yang tersebar dalam ribuan proyek di seluruh Indonesia. Dengan skala sebesar itu, pengambilan keputusan tidak pernah bersifat individual. Setiap proyek melibatkan rantai panjang birokrasi, mulai dari perencanaan teknis, satuan kerja, proses pengadaan, pengawasan internal, hingga kebijakan di tingkat pimpinan kementerian.
Karena itu, sejumlah pengamat menilai penarikan tanggung jawab secara sempit kepada dua pejabat yang masa jabatannya relatif singkat berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak proporsional. Di tengah polemik ini, satu hal yang paling dibutuhkan publik adalah transparansi menyeluruh mengenai kronologi audit dan pengambilan keputusan. Tanpa penjelasan yang utuh, pengunduran diri dua pejabat tersebut berisiko terus dipersepsikan secara simplistik, padahal sistem pengelolaan anggaran negara pada praktiknya melibatkan banyak pihak dan keputusan kolektif.











