"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Sahroni usulkan tahanan rumah bayar besar, negara tak rugi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Kritik Standar Tahanan Rumah oleh KPK

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengungkapkan kekhawatirannya terhadap standar penentuan seseorang menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai bahwa mekanisme tersebut masih abu-abu dan tidak memiliki pedoman yang jelas. Hal ini muncul setelah adanya kritik terhadap pemberian status tahanan rumah kepada Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji.

Sahroni mengusulkan agar para tersangka korupsi yang ingin mengajukan tahanan rumah harus membayar fee ke negara dalam jumlah tinggi. Ia juga menekankan pentingnya memastikan uang tersebut masuk ke dalam kas negara agar negara tidak mengalami kerugian.

“Para tersangka yang ingin mengajukan tahanan rumah ini harus membayar ke negara dalam jumlah tinggi, dan KPK membuat mekanisme standar yang jelas dan uangnya dipastikan masuk ke kas negara. Dengan begini, negara jadinya ga rugi-rugi banget,” ujar Sahroni.

Sahroni menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pemberian status tahanan rumah bagi seorang tersangka korupsi, termasuk Yaqut. Menurutnya, KPK telah membolehkan tahanan lain juga mengajukan hal serupa. Oleh karena itu, ia menilai KPK perlu memiliki standar yang jelas untuk menilai apakah permohonan tersebut layak dikabulkan atau tidak oleh penyidik.

Ia khawatir bahwa penentuan seseorang menjadi tahanan rumah oleh KPK berdasarkan suka atau tidak suka. “Jadi sekarang kita bicara standarnya saja, standar apa yang bisa dipakai untuk menilai apakah seseorang ini layak diberikan status tahanan rumah atau tidak? Saya khawatirnya karena tidak ada standar ini, jadinya KPK memutuskan berdasarkan like dan dislike aja. Ini tentunya tidak bisa dibenarkan, apalagi untuk kasus korupsi.”

Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan KPK

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali tiba di KPK setelah diam-diam menjadi tahanan rumah. Ia mengaku bersyukur sempat menjadi tahanan rumah karena bisa sungkem dengan ibundanya pada hari raya Idul Fitri. Yaqut membenarkan adanya permintaan penangguhan penahanan kepada KPK, namun ia tidak mengungkapkan alasannya.

“Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

Mulai hari ini, Yaqut akan kembali menjalani tahanan rutan KPK setelah sekitar enam hari menjadi tahanan rumah. Yaqut digiring ke Gedung KPK dengan mobil tahanan lembaga antirasuah itu. Berdasarkan pantauan di lokasi, ia tiba sekitar 10.30 WIB dengan memakai rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol, dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.

Diam-Diam Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Diketahui, Yaqut pertama kali ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). Sepekan setelahnya, KPK diam-diam mengabulkan permohonan Yaqut untuk menjadi tahanan rumah. Kabar keluarnya Yaqut dari Rutan KPK pertama kali dihembuskan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa. Ia mendapat kabar bahwa Yaqut tak terlihat di Rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

“Iya, sebelum hari Jumat ya (sudah tidak ada) kalau nggak salah. Infonya sih katanya mau diriksa (diperiksa) ke depan,” ujarnya di Rutan KPK Usai menjenguk sang suami pada Idul Fitri 1447 H/2026, Sabtu (21/3/2026).

Silvia mengatakan, mantan Ketua GP Ansor itu juga tak ada ketika salat Idul Fitri. Ia mengaku tahu hal tersebut berdasarkan informasi dari orang-orang yang ada di dalam. “Tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada.”

Malamnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, Yaqut tak lagi menjadi tahanan Rutan KPK. Budi mengatakan, pengalihan status menjadi tahanan rumah merupakan permintaan keluarga Yaqut, tapi bukan karena alasan kesehatan.

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” ujar Budi.

“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026,” ujarnya.

Budi mengatakan, KPK menelaah permohonan tersebut dan mengabulkannya. Pengabulan permohonan ini diklaim memenuhi ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” ujarnya.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.

KPK Klaim Yaqut Punya Gerd Akut dan Asma

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *