"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Kasus Eksploitasi Anak di Kupang, Tersangka Terancam 10 Tahun Bui

Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Kupang: Tersangka Ditahan dan Diimbau Waspada

Kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang terjadi di Kupang kembali menjadi perhatian masyarakat. Seorang tersangka berinisial SD (18) ditangkap atas dugaan tindakan tersebut, dengan korban yang masih berusia 14 tahun. Penangkapan ini dilakukan oleh Polda NTT melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 7–10 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

Polda NTT menegaskan bahwa mereka telah bertindak cepat dalam menangani laporan polisi yang diterima pada 21 Maret 2026. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan intensif, tersangka SD akhirnya diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari interaksi korban dengan tersangka melalui media sosial.

Awal Peristiwa

Menurut hasil penyelidikan, tersangka SD menghubungi korban yang masih berusia 14 tahun melalui media sosial dan mengajaknya bertemu. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kost di wilayah Kupang, tempat terjadi perbuatan yang mengarah pada eksploitasi seksual. Tidak hanya sekali, kejadian serupa terulang beberapa kali dengan pola yang sama. Korban diduga dieksploitasi dan diberi sejumlah uang setelah peristiwa tersebut.

Akhirnya, pada 22 Maret 2026, orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih di bawah umur.

Imbauan Kepolisian

Kabidhumas Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan terhadap anak, khususnya yang bermula dari interaksi di media sosial. Ia mengajak seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.

Penanganan Kasus Lain

Sebelumnya, Polda NTT juga menangani kasus kejahatan terhadap anak dengan menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang sempat viral dan menjadi perhatian publik. Tersangka berinisial Sary Doko (19) resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT selama 20 hari, terhitung mulai 23 Maret hingga 11 April 2026.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap korban berinisial S.H.R. (14). Kabidhumas Polda NTT menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan.

Komitmen Polda NTT

Ia menjelaskan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap korban. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kabidhumas menegaskan Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas setiap pelaku. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap kasus yang menyangkut perlindungan anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polda NTT,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau eksploitasi terhadap anak. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak kita. Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi anak-anak di Nusa Tenggara Timur.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *