OJK Periode 2026–2031 Mulai Beraktivitas
Setelah dilantik pada Rabu (25/3/2026), jajaran baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung memulai tugasnya. Dalam situasi tekanan global yang masih terasa, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus membangun kembali kepercayaan publik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa tantangan di sektor jasa keuangan saat ini tidak mudah. Namun, ia percaya bahwa dengan kerja sama yang kuat, industri keuangan nasional tetap mampu berkembang.
“Tujuan utama kita adalah menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia, dan selanjutnya adalah memulihkan kepercayaan publik,” ujar Friderica dalam taklimat media setelah pengambilan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menekankan pentingnya penguatan kepercayaan, terutama di pasar modal dan sektor keuangan lain yang rentan terhadap sentimen global. Selain itu, OJK juga berupaya meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Dukungan terhadap program prioritas pemerintah menjadi bagian dari arah kebijakan ke depan.
Dalam aspek pengawasan, OJK akan memperkuat sistem yang terintegrasi. Menurut Kiki, kompleksitas industri, mulai dari konglomerasi keuangan hingga produk hibrida, menuntut pendekatan pengawasan dan perizinan yang lebih terpadu.
“Kita tahu mengapa OJK dibentuk, karena terjadi konglomerasi keuangan dan produk-produk hibrida. Tentunya pengawasan terintegrasi dan perizinan terintegrasi menjadi salah satu prioritas kita,” katanya.
Langkah cepat langsung terlihat. Usai pengucapan sumpah jabatan di Mahkamah Agung, jajaran OJK periode 2026–2031 langsung menuju kantor pusat untuk menggelar Rapat Dewan Komisioner (RDK) perdana. Agenda rapat tidak ringan, termasuk membahas peran sektor keuangan dalam mendorong ekonomi nasional, pendalaman pasar, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum.
“Kita akan terus melakukan penegakan hukum serta penguatan yang lebih giat lagi, bagaimana kasus-kasus di sektor keuangan kita selesaikan,” ujar Kiki.
Pendalaman pasar keuangan dinilai penting agar sektor ini benar-benar menjadi mesin pertumbuhan ekonomi. Namun, OJK mengingatkan inovasi tidak boleh mengabaikan perlindungan masyarakat.
“Bagaimana sektor jasa keuangan bisa terus tumbuh, berinovasi, tetapi tetap dengan mengedepankan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat,” ucapnya.
Prosesi Pelantikan OJK
Tujuh anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/3/2026). Prosesi ini menandai dimulainya masa tugas mereka dalam mengawal sektor jasa keuangan.
Ketua MA Sunarto memimpin langsung pengucapan sumpah setelah membacakan Surat Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026. Dalam keputusan tersebut, pengangkatan berlaku sejak sumpah jabatan diucapkan.
“Saudara-saudara telah diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum memangku jabatan, saudara-saudara wajib mengucapkan sumpah,” ujar Sunarto.
Para anggota kemudian mengucapkan sumpah sesuai agama masing-masing. Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi bersama anggota lainnya menegaskan komitmen menjaga integritas dan menjauhi praktik menyimpang.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun,” ujar Friderica dan anggota lainnya.
Mereka juga berkomitmen tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun selama menjalankan jabatan.
“Saya bersumpah bahwa dalam menjalankan jabatan ini, saya tidak akan menerima, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapa pun, janji atau pemberian dalam bentuk apa pun,” lanjutnya.
Selain itu, para anggota berjanji menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun tujuh anggota DK OJK yang dilantik meliputi Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi, Wakil Ketua Hernawan Bekti Sasongko, serta lima anggota lainnya. Mereka adalah Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Selain itu, terdapat dua anggota ex officio, yakni Juda Agung dari Kementerian Keuangan dan Thomas A.M. Djiwandono dari Bank Indonesia.
Dalam sumpahnya, para anggota juga menyatakan akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945.











