Kasus KDRT di Bangka: Seorang Pria Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada Senin (30/3/2026), seorang pria berinisial DD (32) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kontrakan Jalan Paya Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali. DD diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, HY (31), yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
Peristiwa tersebut dilaporkan pada Senin (23/3/2026), dua hari setelah kejadian yang terjadi pada Sabtu (21/3/2026). Berdasarkan laporan dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan DD sebagai tersangka. Selanjutnya, pelaku di tahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
Penyebab Kejadian
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat DD terbangun dari tidur dan menuduh istrinya memiliki hubungan dengan pria lain tanpa dasar yang jelas. Tuduhan tersebut memicu emosi pelaku hingga kembali masuk ke dalam rumah dan memaksa korban keluar untuk membuktikan tuduhannya. Korban menolak, sehingga DD langsung melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.
Korban mengalami tamparan di bagian wajah sebanyak enam kali serta pukulan ke bagian kepala sebanyak empat kali. Pelaku juga menarik rambut korban dan mencengkeram tangannya secara paksa. Aksi kekerasan itu disertai ancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau sebelum akhirnya pelaku menyimpannya kembali.
Proses Penanganan oleh Polisi
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama unit operasional segera melakukan penanganan. Korban dan para saksi dimintai keterangan, serta terduga pelaku diamankan. Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mengungkap fakta kejadian.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga. Pelaku kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bangka Selatan. Barang bukti yang diamankan antara lain dua buku nikah dan pakaian korban.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun bagi pelaku KDRT. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi Korban dan Anak
Korban bersama anaknya berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Namun, pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan dengan menampar mulut korban hingga menyebabkan luka. Pelaku juga menendang bagian dada korban sebelum akhirnya meninggalkan ruangan. Korban kemudian melarikan diri dari rumah bersama anaknya untuk menyelamatkan diri.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Dengan adanya langkah cepat dari pihak berwajib, harapan besar dapat diwujudkan agar kekerasan tidak lagi terjadi di tengah masyarakat. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan kejadian jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga.











