"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Ammar Zoni Hidup Berantakan, Kecanduan Narkoba Sejak SD Usai Ditinggal Ibu

Pengakuan Ammar Zoni: Kehilangan Ibu dan Kecanduan Narkoba

Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, mengungkapkan perasaannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyampaikan bahwa kehilangan sosok ibu di usia 12 tahun menjadi penyebab hidupnya berantakan hingga terjerumus ke dalam narkoba sejak lulus SD.

Pengalaman pahit ini dimulai ketika Ammar berusia tujuh tahun. Saat itu, ia dan adiknya, Syiffa, sama-sama terserang penyakit DBD. Berbeda dengan Ammar yang berhasil sembuh, adiknya tidak kuat bertahan dan akhirnya meninggal dunia. Peristiwa ini menjadi momen paling menyakitkan dalam hidupnya.

“Di situ saya merasakan kehilangan yang sangat besar dalam hidup saya,” ujar Ammar Zoni di depan majelis hakim saat membaca nota pembelaan tersebut.

Setelah adiknya meninggal, Ammar dan keluarga terus melanjutkan hidup. Namun, kondisi ibunya mulai memburuk. Ia mengidap leukemia stadium akhir, sehingga kondisinya sangat drop. Wajahnya pucat dan tubuhnya lemas. Meski begitu, Ammar tetap mendampingi ibunya berjuang hingga akhirnya meninggal dunia.

“Waktu itu saya masih kelas 6 SD, sedang ujian, malam harinya, ibu saya berpulang, saya sangat kehilangan ibu saya, saya kehilangan arah,” jelasnya.

Setelah ibunya berpulang, ayah Ammar Zoni pindah ke Padang, Sumatera Barat. Saat itu, Ammar memilih tinggal bersama saudaranya di Jakarta agar dekat dengan makam ibunya. Dari situ, ia mulai merasakan kesepian hingga berubah menjadi lelaki pemberontak dan hidup di jalanan.

“Saya jadi anak punk, hidup di jalan, mengenal obat-obatan terlarang dan narkotika,” katanya.

Pekerjaan Ammar saat itu hanya berkelahi dan tawuran. Sekolahnya pun sering dikeluarkan hingga 15 kali selama masa SMP dan SMA. Akhirnya, ia dijemput oleh ayahnya untuk tinggal di Padang. Di sana, ia mulai mengubah sikap dan menjalani kegiatan positif seperti belajar pencak silat hingga terjun ke panggung sinetron.

Dari pencak silat, Ammar berubah menjadi atlet. Prestasinya sangat baik, dan akhirnya ia menjadi seorang artis. Meski begitu, hatinya tetap merasa kosong.

“Dari situ saya merasa sangat bangga dan terus menjaga adik-adik saya. Meski jadi artis hati saya tetap merasa kosong. Jujur di umur saya waktu itu saya sangat marah kepada Tuhan, kepada keadaan, dan kepada semua orang melihat teman-teman saya yang mempunyai keluarga harmonis,” ujarnya.

Penyesalan atas Kehilangan Irish Bella

Sebelumnya, Ammar Zoni juga mengungkapkan penyesalannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan. Ia tak kuasa menahan emosinya saat menceritakan momen terberat dalam hidupnya, yaitu saat harus menghadapi gugatan cerai dari istrinya, Irish Bella.

Momen itu terjadi ketika ia sedang berjuang melawan kecanduan narkoba di panti rehabilitasi akibat kasus keduanya. Dengan suara bergetar, Ammar mengenang kembali saat-saat ia menerima kabar yang tak pernah ia duga sebelumnya.

“Sungguh menyakitkan bukan karena rehabnya, melainkan kabar yang saya terima datang dari mantan istri saya,” kata Ammar di ruang sidang.

Kabar tersebut adalah keinginan Irish Bella untuk mengakhiri rumah tangga mereka. “Yaitu keinginannya untuk bercerai, meminta saya untuk berikan talak kepadanya,” lanjutnya.

Ammar mengaku sangat menentang perceraian tersebut. Baginya, keputusan itu bertentangan dengan nilai-nilai keluarga yang ia pegang teguh, mencontoh kesetiaan almarhum ayahnya kepada ibunya hingga akhir hayat.

“Ya tentu saja saya menolak. Untuk saya yang dibesarkan oleh keluarga yang tidak ada kata bercerai,” jelasnya.

Ia mencoba segala cara untuk mempertahankan rumah tangganya, mulai dari memohon, meratap, hingga menangis meminta kesempatan. Namun, keputusan itu sudah bulat. Momen itu membuatnya merasa diasingkan dan dibuang justru di saat ia paling membutuhkan dukungan.

Ammar memposisikan dirinya sebagai orang yang sedang ‘sakit’ karena kecanduan, yang seharusnya dirawat, bukan ditinggalkan. “Kecanduan adalah penyakit otak kronis yang sulit disembuhkan. Lalu kenapa orang yang sedang sakit dibuang?” ungkapnya.

Tuntutan Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (12/3/2026).

Selain Ammar, JPU juga membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa lain dalam perkara yang sama. “Menyatakan terdakwa I Asep Bin Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, terdakwa 3 Andi Mualim atau Koh Andi, terdakwa 4 Ade Candra Maulana, terdakwa 5 Muhammad Rivaldi dan terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum.”

“Menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” lanjutnya.

JPU menyatakan para terdakwa terancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *