bali.
, MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (NTB) turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Legalisasi Apostille yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara virtual melalui Zoom Meeting, pada Jumat (10/4). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova, jajaran pelaksana, serta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.
Perwakilan Direktorat Perdata, Endah, menyampaikan bahwa layanan akan segera beralih dari sistem lama menuju sistem baru yang berbasis AHU Online ke platform AHU Rebuild. Ia menegaskan bahwa implementasi sistem baru akan mulai diberlakukan pada 13 April 2026. Oleh karena itu, seluruh kantor wilayah perlu segera melakukan penyesuaian agar tidak terjadi gangguan layanan, khususnya pada pencetakan stiker dan sertifikat apostille.
Masa transisi akan berlangsung pada 9 hingga 20 April 2026 sebagai tahapan peralihan dari AHU Online menuju Super App. Dalam sistem baru tersebut, terdapat perubahan format penomoran dokumen legalisasi dengan penambahan prefix huruf “A” sebagai pembeda dari sistem sebelumnya. Meskipun begitu, sistem tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh satuan kerja diwajibkan melakukan uji coba pencetakan sertifikat maupun stiker pada hari pertama implementasi guna memastikan sistem berjalan optimal. Dari sisi teknis, perwakilan Direktorat Teknologi Informasi, Moses Rinaldy, menjelaskan bahwa terdapat dua jenis registrasi dalam sistem baru, yaitu pendaftaran ulang bagi pengguna lama serta pendaftaran akun baru. Seluruh data pengguna akan terintegrasi dan diverifikasi dengan sistem Dukcapil.
Ia juga memaparkan alur penggunaan aplikasi mulai dari pembaruan akun, verifikasi wajah dan OTP, hingga proses pengajuan permohonan, pemantauan status, dan pencetakan dokumen legalisasi. Riski menyampaikan adanya kebijakan baru terkait cetak ulang dokumen yang kini harus melalui permohonan dengan melampirkan bukti kesalahan. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk pengendalian dan pencegahan penyalahgunaan, meskipun tetap diupayakan dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Dalam sesi diskusi, perwakilan Kantor Wilayah NTB turut menyampaikan kendala terkait hasil verifikasi dokumen, khususnya pada dokumen dengan pejabat penandatangan yang sama namun menghasilkan status berbeda. Hal tersebut dijelaskan dapat terjadi akibat kesalahan pemohon dalam menginput data pejabat yang sebenarnya telah tersedia dalam sistem.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, jajaran Kanwil Kemenkum NTB memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait perubahan sistem layanan apostille, mekanisme penggunaan aplikasi, serta kebijakan baru yang akan diterapkan. Diharapkan seluruh jajaran dapat segera beradaptasi dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat selama masa transisi berlangsung.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung implementasi AHU Rebuild secara optimal serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan prima dan tanpa hambatan.











