Kebijakan WFH untuk ASN dan PPPK di Pemkab OKI Mulai Berlaku 17 April 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, kebijakan ini belum diterapkan pada hari pertama, yaitu Jumat, 10 April 2026. Sebaliknya, penerapan WFH akan mulai berlaku efektif pada Jumat, 17 April 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, H. Antonious Leonardo, mengonfirmasi bahwa seluruh ASN masih wajib masuk kerja seperti biasa hingga tanggal tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat edaran (SE) dari Bupati OKI sudah ditandatangani dan akan segera diberlakukan.
“Masih masuk seperti biasa. Insyaallah hari ini surat edaran (SE) dari bupati ditandatangani. Jumat depan baru kita mulai menerapkan WFH bagi ASN dan PPPK,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Tidak Ada Pengurangan Kewajiban Kerja
Meskipun sistem WFH diberlakukan, Antonious menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kewajiban kerja para pegawai. ASN tetap diminta bekerja secara profesional dan mencapai target yang telah ditentukan, meski pekerjaan dilakukan dari rumah masing-masing.
“Kewajiban bekerja tetap sama, hanya lokasi kerja yang berpindah dari kantor ke rumah,” tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan, Pemkab OKI telah menyiapkan sistem pengawasan ketat. Sistem absensi dilakukan secara daring (online) dengan memanfaatkan pelacakan titik koordinat (GPS) sebagai bentuk verifikasi kehadiran. Bagi ASN yang tidak melakukan absensi online, sanksi disiplin akan diberlakukan, termasuk pemotongan tunjangan profesi pegawai (TPP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengecualian untuk Pejabat dan Sektor Pelayanan Publik
Meski sebagian besar pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah, Antonious menegaskan bahwa tidak semua pegawai mendapatkan fasilitas ini. Beberapa pejabat dan sektor pelayanan publik tetap wajib hadir di lapangan.
Di tingkat kabupaten, pengecualian mencakup pejabat administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa. Selain itu, seluruh sektor pelayanan publik dipastikan tidak terdampak kebijakan tersebut. Contohnya adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, Dukcapil, dan perizinan. Mereka tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa yang berkaitan dengan pelayanan langsung.
“Kita akan tindaklanjuti melalui surat edaran Bupati,” tambahnya.
Respons dari Kalangan Pegawai
Kebijakan WFH ini disambut beragam respons dari kalangan pegawai. Salah satu ASN, Alex, mengaku bahwa sistem absensi online melalui aplikasi MyASN sebenarnya sudah mulai diterapkan. Meski tidak datang ke kantor, tugas-tugas kedinasan tetap harus diselesaikan sebagaimana standar hari kerja normal.
Di sisi lain, ASN lainnya, Abdullah, mengakui bahwa bekerja langsung di kantor dirasa lebih nyaman karena interaksi dan koordinasi kerja bisa dilakukan secara langsung dan cepat. Kendati demikian, ia menegaskan kesiapannya sebagai abdi negara untuk patuh pada instruksi pimpinan.
“Kalau memang sudah aturan, tentu harus dipatuhi. ASN harus siap bekerja di mana saja,” pungkasnya.
Sistem Absensi Online dan Pengawasan Ketat
Sistem absensi online berbasis GPS menjadi salah satu mekanisme utama dalam memantau kehadiran pegawai selama masa WFH. Teknologi ini membantu memastikan bahwa setiap pegawai tetap berada di lokasi yang sah selama jam kerja. Selain itu, sanksi tegas diberlakukan bagi yang melanggar aturan, termasuk pemotongan TPP sesuai ketentuan.
Pemkab OKI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan kebijakan ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kinerja pegawai tetap optimal, bahkan dalam kondisi WFH.
Kesimpulan
Kebijakan WFH untuk ASN dan PPPK di Pemkab OKI akan mulai diterapkan pada 17 April 2026. Meskipun lokasi kerja berubah, kewajiban dan tanggung jawab pegawai tetap sama. Pemkab juga telah menyiapkan sistem pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi kerja. Di samping itu, beberapa sektor pelayanan publik tetap memerlukan kehadiran langsung di kantor atau lapangan.









