"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Kajari Karo Minta Maaf dan Janjikan Perbaikan Kinerja Saat Dipanggil Komisi III DPR RI

Putusan Bebas Amsal Christy Sitepu dan Reaksi Berbagai Pihak

Putusan bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu menjadi perhatian utama masyarakat. Vonis tersebut dijatuhkan setelah hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo senilai Rp600 juta.

Sehari setelah putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI. Dalam forum tersebut, Danke menyampaikan permintaan maaf atas kekurangan dan kesalahan yang terjadi, serta berjanji untuk memperbaiki kinerja institusi kejaksaan.

“Kami mohon maaf atas segala kekurangan dan kesilapan kami. Untuk kami perbaiki, untuk kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak, ibu sekalian,” ujar Danke.

Sementara itu, Kajati Sumatera Utara, Harli Siregar, juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersikap proaktif dalam menindak dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara, kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini. Terhadap persoalan ini kami proaktif melakukan klarifikasi-klarifikasi, dan rekomendasi DPR akan menjadi bahan perbaikan bagi institusi kami,” jelas Harli.

Putusan hakim tersebut tidak hanya memberikan keadilan kepada Amsal, tetapi juga memulihkan hak, harkat, dan martabatnya. Di sisi lain, Komisi III DPR RI memastikan pengawasan tetap berjalan agar profesionalisme aparat penegak hukum terus terjaga.

Desakan Pencopotan Kajari Karo

Di tengah proses ini, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta agar Kajari Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya dicopot dari jabatan. Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh aparat kejaksaan dinilai tidak profesional dan mengandung kesalahan serius.

“Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal,” ujarnya dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Hinca juga menyindir profesionalisme aparat kejaksaan yang menangani perkara tersebut. Ia bahkan menyebut perlunya pembinaan ulang bagi para jaksa yang terlibat.

“Tetapi secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik,” ucap Hinca.

Pernyataan ini menegaskan bahwa menurutnya, persoalan yang terjadi bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut kualitas penegakan hukum itu sendiri.

Permintaan Maaf Hingga ke Pusat

Hinca juga menyeret level yang lebih tinggi dalam struktur kejaksaan. Ia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, untuk menyampaikan pesan kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, agar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, turut menyampaikan permintaan maaf.

Hal ini berkaitan dengan sikap Anang yang sebelumnya dianggap membela Kejari Karo saat kasus Amsal masih berjalan.

“Sehingga dengan demikian, kesimpulan saya adalah apapun nanti keputusan di sini, mesti menjadi pembelajaran yang terhormat,” tegas Hinca.

DPR Bongkar Kelalaian Kajari Karo

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkap adanya perbedaan istilah hukum dalam surat resmi yang diterbitkan Kejari Karo. Dalam dokumen pengadilan, disebutkan hakim mengabulkan penangguhan penahanan. Namun, dalam surat Kejari Karo digunakan istilah pengalihan penahanan, yang secara hukum memiliki makna berbeda.

“Kalau yang dari kejaksaan coba buka. Perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan. Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau pengalihan penahanan itu kan diatur di Pasal 108, sementara penangguhan penahanan Pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong, Bu, dijelaskan,” tegas Habiburokhman.

Akui Salah Ketik

Menanggapi hal tersebut, Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan dalam surat yang telah ditandatangani. “Siap, Pak. Perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan, terdakwa sudah keluar. Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke.

Ia juga menegaskan bahwa kesalahan tersebut berasal dari pengetikan. “Siap memang salah yang mengetik pimpinan.”

DPR Soroti Teken Tanpa Cek

Habiburokhman mengaku heran dengan alasan tersebut. Ia menilai seorang kepala kejaksaan seharusnya memastikan keakuratan dokumen sebelum menandatanganinya. “Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu kan Kajari, harusnya paham dua hal itu berbeda,” tukasnya.

Danke pun kembali memberikan jawaban singkat. “Siap, pimpinan, siap salah pimpinan.”

Alasan DPR Bela Amsal Sitepu Mati-matian

Di tengah sorotan publik atas kasus videografer Amsal Sitepu di Sumatera Utara, tudingan bahwa DPR melakukan intervensi akhirnya dibantah. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa tindakan DPR semata-mata merupakan pengawasan, bukan campur tangan dalam proses hukum.

Rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), termasuk yang membahas kasus Amsal pada 30 Maret 2026, dilakukan sebagai mekanisme kontrol kinerja aparat penegak hukum.

“RDPU ini bukan bentuk intervensi. Kami hanya memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa pelanggaran,” ujar Habiburokhman.

Selain itu, Habiburokhman mengungkap mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut menekankan pentingnya melindungi masyarakat kecil agar memperoleh keadilan dalam setiap proses hukum.

“Instruksi Bapak Prabowo Subianto jelas, agar orang kecil bisa tersenyum dan merasakan keadilan,” tegasnya.

Komisi III DPR juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Amsal Sitepu, yang memiliki dasar hukum jelas sesuai Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru. Aturan ini memungkinkan pihak yang bertanggung jawab mengambil risiko hukum untuk membebaskan tersangka atau terdakwa sementara.

Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Sitepu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, menegaskan bahwa perlindungan DPR terhadap masyarakat kecil dalam kasus ini berjalan sesuai mekanisme yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *