Kisah Arief Dwi Wahyu yang Terjebak dalam Pinjaman Online
Arief Dwi Wahyu, seorang pengusaha di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terpaksa meminjam modal dari pinjaman online (pinjol) setelah ditolak oleh bank saat mengajukan kredit usaha rakyat (KUR). Usahanya yang bergerak di bidang distributor air mineral dan produksi pentol pun harus menghadapi tantangan besar karena tidak bisa mendapatkan bantuan keuangan dari lembaga perbankan.
Sebagai pengusaha yang sudah lama menjalankan bisnisnya di wilayah Jember dan Bondowoso, Arief mengaku bahwa ia pernah mengajukan pinjaman KUR senilai Rp 200 juta melalui salah satu bank BUMN pada Juli 2025. Prosesnya telah dilalui dengan survei oleh petugas bank dan supervisor. Namun, hingga Agustus 2025, pihak bank tidak memberikan jawaban apa pun mengenai pengajuan tersebut.
Arief mencoba untuk menghubungi pihak bank secara resmi agar memberikan penjelasan, tetapi sampai akhirnya ia terpaksa mengambil pinjaman online. Ia menyatakan bahwa selama ini tidak memiliki riwayat utang dari bank mana pun, bahkan dapat dilihat melalui BI checking. Selain itu, ia juga siap menjaminkan akta tanah dan BPKB truk ketika petugas bank melakukan survei.
Namun, meskipun ia memiliki jaminan dan kondisi keuangan yang baik, pihak bank tidak menyetujui permohonannya. Akibatnya, Arief terpaksa mengambil pinjaman online sebesar Rp 50 juta pada Desember 2025. Meski prosesnya cepat, bunga yang diberikan sangat tinggi, yaitu mencapai Rp 78 juta yang harus dicicil sebanyak 13 kali dalam jangka waktu 3–5 bulan.
Bunga Tinggi dan Kesulitan Mengembangkan Bisnis
Dari pinjaman Rp 50 juta, total pembayaran yang harus dilakukan mencapai Rp 78 juta. Meskipun Arief berhasil membayar cicilan sebanyak 6 kali secara lancar, bisnisnya tetap lesu karena bunga pinjol yang dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan KUR.
Arief masih penasaran dengan alasan pihak bank naungan Danantara Indonesia menolak permohonan KUR-nya. Menurutnya, risiko gagal bayar cicilannya sangat rendah karena ia mampu membayar pinjol dengan cicilan sebesar Rp 6 juta per bulan. Ia merasa bingung atas dasar apa pihak bank menolak permohonannya.
Menurut Arief, banyak pengusaha yang akhirnya terjebak dalam pinjaman online karena kesulitan mengajukan KUR. Hal ini membuat semakin banyak pengusaha yang terpaksa mengambil pinjol sebagai solusi darurat.
Apa Itu Pinjaman Online?
Pinjaman online (pinjol) adalah jenis pinjaman yang tidak memerlukan aset sebagai jaminan. Singkatnya, pinjol adalah pinjaman dalam jangka pendek yang sering dijadikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara mendadak.
Proses peminjaman biasanya cepat, dengan pencairan dana bisa dilakukan dalam hitungan jam atau paling lambat satu hari kerja. Namun, pinjol sering kali tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di OJK, berbeda dengan fintech yang legal.
Ciri-ciri pinjol antara lain:
* Tidak ada proses identifikasi untuk peminjam
* Tidak ada seleksi atau proses skoring kredit yang semestinya terhadap calon penerima pinjaman
* Identitas dari pemberi pinjaman seperti alamat kantor tidak jelas
* Meminta akses data pribadi secara bebas (seperti seluruh kontak di ponsel nasabah), dan ini melanggar aturan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
* Bunga yang sangat tinggi, mulai dari 0,8 persen per hari dan setahun 292 persen











