Penangkapan Nelayan Terkait Peredaran Narkoba di Toboali
Seorang nelayan di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harus berurusan dengan hukum setelah rumahnya digerebek oleh aparat kepolisian pada dini hari. Penggerebekan ini dilakukan karena dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan dari dalam rumah tersebut.
Pengungkapan Kasus Narkoba
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Dengan cepat, petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan seorang pria berinisial SS alias BS (38), yang merupakan nelayan. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di Jalan Bukit Permai, Kelurahan Toboali.
“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika,” ujar AKP Defriansyah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, kepada media.
Barang Bukti yang Ditemukan
Selama proses penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Di antaranya adalah:
- Lima paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,75 gram.
- Empat plastik bening ukuran sedang kosong.
- Alat bantu berupa sekop dari pipet minuman.
- Uang tunai sebesar Rp475.000 yang diduga hasil transaksi.
- Dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita kunci motor dan pakaian yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Tersangka Ditahan dan Proses Hukum Berjalan
Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Polres Bangka Selatan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan seluruh prosedur penindakan telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan aktivitas tersebut untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Modus yang digunakan adalah menjual sabu dalam paket kecil kepada pembeli di sekitar wilayah tersebut.
Aktivitas ini disebut sudah berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terungkap oleh aparat. Polisi kini masih mendalami jaringan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Juncto Lampiran II UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Saat ini, SS alias BS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Penutup
Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.











