Skandal Pelarian Tersangka Narkoba yang Menggegerkan Polda Jambi
Skandal pelarian tersangka narkoba kelas kakap yang membawa sabu seberat 58 kilogram dari Medan ke Jambi berbuntut panjang. Insiden ini terjadi di markas kepolisian Polda Jambi, dan mengundang banyak perhatian publik serta pihak berwajib.
Salah satu tersangka utama, berinisial MA alias Alung, dilaporkan berhasil meloloskan diri dari ruang penyidik. Buntut dari pelarian ini adalah penjatuhan sanksi kepada oknum penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Dia dinilai lalai hingga menyebabkan MA alias Alung, tersangka pengawal 58 kilogram sabu jaringan Medan-Jambi, melenggang bebas dari ruang pemeriksaan.
Insiden memalukan ini terjadi tepat sebelum proses berita acara pemeriksaan (BAP) dimulai. Alung, yang merupakan bagian dari jaringan kurir lintas provinsi, memanfaatkan celah koordinasi antarpetugas untuk melarikan diri dari area steril kepolisian.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa pelanggaran prosedur ini telah diproses secara internal. Akibat ketidakprofesionalan dalam menjaga tahanan titipan, oknum petugas yang bertanggung jawab kini harus menerima konsekuensi jabatan.
“Satu oknum penyidik dijatuhi sanksi demosi karena dinilai melakukan pelanggaran tidak profesional,” tegas Erlan pada Jumat (3/4/2026).
Erlan menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi di jantung pertahanan Polda Jambi tersebut. “Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan yang berbeda,” ungkapnya.
Perburuan Nasional Melibatkan Bareskrim Polri
Alung kini resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Oktober 2025. Mengingat barang bukti yang dikawalnya mencapai berat fantastis yakni 58.212,65 gram sabu, pihak kepolisian tidak main-main dalam melakukan pengejaran.
Polda Jambi kini telah memperluas skala pencarian hingga ke tingkat nasional untuk mempersempit ruang gerak sang buron. “Upaya pencarian terhadap MA kini melibatkan Bareskrim Polri serta jajaran Polda lainnya,” lanjut Erlan.
Hingga saat ini, tim gabungan terus menyisir jejak Alung yang diduga memiliki akses kuat dalam jaringan narkotika Sumatra. Publik kini menanti keberanian Polda Jambi untuk segera menyeret kembali “pengawal” barang haram tersebut ke kursi pesakitan, menyusul rekan-rekannya yang sudah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.
Kronologi Kurir 58 Kg Sabu di Jambi Kabur dari Ruang Penyidikan Polisi
Kronologi kurir narkoba 58 kilogram di Jambi kabur dari ruang penyidikan Polda Jambi. Kaburnya kurir bernama Alung alias MA ini terkuak saat persidangan Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (2/4/2026). Dua terdakwa kasus 58 Kg sabu itu didakwa hukuman mati pada persidangan yang diketuai oleh Hendrawan dengan hakim anggota Yanda Irse dan Azhari.
Di persidangan diketahui jika kurir narkoba atas nama Alung melarikan diri dari ruang penyidikan. Alung kabur saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Palguna, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengerahkan personel untuk memburu kembali sang buron.
“Masih intensif kami kejar, bila ada informasi dari rekan-rekan berkenan infokan kami untuk ditindak lanjuti,” ujar Dewa singkat.
Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang perdana kasus peredaran narkotika skala besar yang melibatkan jaringan lintas Sumatra pada Kamis (2/4/2026). Dua terdakwa asal Riau, Agit Putra Ramadhan (24) dan Juniardo (30), duduk di kursi pesakitan setelah tertangkap tangan mengawal penyelundupan sabu seberat lebih dari 58 kilogram.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendrawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan berlapis yang mengancam kedua pemuda ini dengan pidana maksimal hukuman mati. Keduanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan oleh pelaku berinisial Okta dan Dewi.
Aksi nekat ini bermula pada awal Oktober 2025. Terdakwa diperintahkan berangkat dari Yogyakarta menuju Medan untuk menjemput barang haram tersebut. “Saat di Medan, kedua terdakwa oleh Okta diperintahkan untuk menemui Alung dan Deka untuk menuju ke daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk membawa shabu sebanyak 58 kilogram,” papar Jaksa dalam dakwaannya.
Sabu tersebut kemudian dibawa menggunakan dua unit mobil menuju Pulau Jawa melalui jalur darat Jambi. Modusnya, para terdakwa bertugas mengawal mobil pembawa sabu dengan menjaga jarak aman sekitar 2 hingga 3 kilometer di depan untuk memantau situasi dan mengantisipasi razia petugas di sepanjang jalan lintas.









