Tokoh Nasional Mengajukan Petisi atas Sengketa Hotel Sultan
Beberapa tokoh nasional, termasuk Jusuf Kalla, Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, dan Hamdan Zoelva, bersama dengan masyarakat dan elemen sipil lainnya, meluncurkan petisi terkait sengketa Hotel Sultan. Petisi ini menjadi bentuk sikap bersama terhadap dugaan perampasan tanah dan bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan hukum.
Petisi tersebut menolak tindakan tanpa dasar hukum dan menuntut dialog serta keadilan dalam penyelesaian sengketa. Para tokoh menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan aset, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Jusuf Kalla menekankan pentingnya penyelesaian sengketa dengan prinsip keadilan dan dialog, bukan langkah sepihak. Ia menilai bahwa penyelesaian yang tidak adil berpotensi merugikan semua pihak dan memengaruhi kepercayaan publik serta iklim usaha.
Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Indobuildco, menyatakan bahwa pihak pengelola tidak ingin memperpanjang konflik. Ia menegaskan bahwa mereka berharap ada ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil.
Dalam petisi tersebut, para tokoh menyampaikan lima poin utama:
- Menolak segala bentuk tindakan perampasan Hotel Sultan tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menolak tindakan pembatasan usaha dan pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berjalan karena mencederai kepastian hukum.
- Menolak penetapan sepihak kawasan sebagai bagian dari HPL tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang sah.
- Menegaskan bahwa pengambilalihan oleh negara wajib melalui mekanisme hukum dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik yang sah.
- Menolak intervensi kekuasaan terhadap proses hukum dan eksekusi tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Para tokoh juga menekankan bahwa sengketa ini telah berkembang menjadi isu nasional yang menyangkut kepastian hukum, keadilan, serta keberlangsungan usaha dan tenaga kerja. Peluncuran petisi ini diharapkan menjadi dorongan moral agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan menjunjung prinsip negara hukum.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah. Gugatan tersebut terkait pengelolaan lahan kawasan Hotel Sultan. Perkara terdaftar dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Putusan tersebut dibacakan secara e-court pada Jumat (28/11/2025). Diadili oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, I Gusti, Ledis Meriana Bakara, dan Ngurah Partha Bhargawa.
Dalam petitium permohonannya, PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Indobuildco meminta majelis hakim melarang para tergugat untuk merubah bentuk dan kondisi tanah atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain. Atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan kompleks Hotel Sultan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
Selain itu, Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum. Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim PN Jakpus menolaknya.
Pokok perkara, gugatan ditolak seluruhnya. Dalam pertimbangan utamanya, hakim menguraikan berdasarkan rangkaian putusan berkekuatan hukum tetap (PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 yang diperkuat PK 2014, 2020, 2022 serta Kasasi TUN MA No. 260 K/TUN/2024).
HPL No. 1/Gelora sah dan mencakup tanah eks HGB No. 26 & 27/Gelora sejak semula. Perpanjangan HGB tahun 2002 cacat hukum (Tanpa persetujuan pemegang HPL) HGB berakhir hapus demi hukum pada Maret-April 2023 maka tanah otomatis kembali ke HPL negara (Diktum Keenam SK HPL 1989).
Majelis hakim menyebutkan tidak ada lagi hak Penggugat atas tanah Hotel Sultan setelah 2023. Tindakan negara (Penutupan sebagian akses, plang aset negara, somasi pengosongan, pencatatan BMN) adalah tindakan sah pengamanan & penertiban aset negara, bukan perbuatan melawan hukum. Kerugian ekonomi Penggugat adalah akibat hapusnya HGB sendiri, bukan karena perbuatan Para Tergugat.
Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Pengadilan menyatakan negara (Melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah. Dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (Tanah dan bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).











