Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba di Sijunjung
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jorong Kampung Berlian, Kenagarian Sijunjung, pada Selasa sore (31/3/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal. Berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/A/18/III/2026/SPKT, petugas bergerak setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tersangka yang diamankan diketahui berinisial RP (29), atau yang akrab disapa Rifan. Pemuda ini tercatat sebagai warga lokal yang beralamat di Jorong Kampung Berlian, tempat di mana dirinya diringkus oleh aparat kepolisian.
Kronologi Penangkapan
Kronologi penangkapan bermula sekitar pukul 15.30 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba telah memantau pergerakan tersangka yang saat itu berada di tepi jalan umum. Tanpa perlawanan berarti, RP langsung dikepung dan diamankan oleh petugas yang berpakaian sipil. Dalam proses penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan satu paket plastik bening berukuran kecil. “Di dalam plastik tersebut, terdapat butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dengan nomor polisi BA 3837 KAC. Kendaraan ini diduga digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya dalam mengedarkan narkoba. Alat komunikasi milik tersangka berupa ponsel pintar merk Realme Note 60X warna hijau juga turut disita.
Lanjut AKP Syafwal, proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh saksi mata dari aparat lingkungan setempat. Kepala Jorong Kampung Berlian turut hadir di lokasi guna memastikan prosedur hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di hadapan para saksi dan petugas, RP tidak dapat mengelak. Ia mengakui secara langsung bahwa paket sabu yang ditemukan adalah miliknya. Barang bukti tersebut diakui berada dalam penguasaan penuh tersangka sebelum akhirnya disita polisi.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
AKP Syafwal menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sijunjung. Pihaknya mengaku tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. “Kami terus melakukan pengembangan terkait asal-usul barang haram ini. Komitmen kami jelas, Sijunjung harus bersih dari peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujar AKP Syafwal.
Setelah proses penggeledahan selesai, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Polres Sijunjung. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam terkait keterlibatan jaringan lain. Tersangka RP masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba. Polisi tengah mendalami apakah tersangka merupakan pemain lama atau bagian dari sindikat lintas daerah.
Upaya Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Sijunjung dalam mengungkap tindak pidana narkotika di awal tahun 2026. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.









