Kritik Pedas terhadap Penolakan Pembentukan TGPF dalam Kasus Penyiraman Air Keras
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan kritik tajam terhadap pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tidak diperlukan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Menurut Usman, sikap seperti ini bukan sekadar perbedaan pandangan, tetapi berpotensi memperkuat praktik impunitas, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat militer. Ia menyebut pernyataan “wakil rakyat” semacam itu sebagai cerminan dari telinga DPR yang tidak mau mendengar. Sikap seperti ini dinilai memperkuat infrastruktur impunitas selama ini.
Impunitas dalam Kasus Militer
Usman menyoroti bahwa selama ini, impunitas sering muncul dalam berbagai kasus kejahatan yang melibatkan anggota TNI, terutama ketika proses hukum ditangani secara eksklusif oleh institusi militer. Menurutnya, pola seperti ini bukan hal baru dan seharusnya sudah menjadi perhatian serius DPR.
Ia menegaskan bahwa DPR semestinya memahami persoalan tersebut, mengingat sejumlah kasus sebelumnya juga memunculkan dugaan keterlibatan militer dalam tindakan kekerasan terhadap warga sipil. Selain itu, ia menilai pernyataan Sahroni keliru karena mengabaikan ketentuan dalam TAP MPR VII/2000.
Aturan tersebut dengan jelas mengatur bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum, sedangkan tindak pidana militer diproses melalui peradilan militer. Usman menegaskan bahwa Sahroni keliru besar, karena sebagai badan legislatif, mereka seharusnya mengingat aturan ini.
Penyiraman Air Keras sebagai Tindak Pidana Umum
Dalam konteks kasus yang menimpa Andrie Yunus, Usman menegaskan bahwa peristiwa penyiraman air keras tersebut merupakan tindak pidana umum karena korbannya adalah warga sipil. Dengan demikian, proses hukumnya seharusnya berjalan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Ia juga mengingatkan bahwa penyerahan penyidikan kepada TNI berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kondisi ini dinilai dapat menghambat penegakan hukum yang objektif dan transparan.
Peran DPR dalam Penegakan Hukum
Lebih jauh, Usman menilai DPR seharusnya menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjaga supremasi sipil, bukan justru membuka ruang bagi praktik impunitas untuk terus berkembang. Penolakan terhadap pembentukan TGPF pun dinilai berisiko membuat penanganan kasus ini tidak berjalan maksimal.
Ia bahkan mengkhawatirkan arah penyelesaian perkara tersebut bisa berujung buntu. “Penolakan terhadap TGPF oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI akan membuat kasus Andrie Yunus sengaja digiring menuju jalan buntu. Jika ini dibiarkan, impunitas akan kembali menjadi ‘hukum tertinggi’,” katanya.











