Penemuan Korban di Kafe yang Menghebohkan
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita pemilik kafe berinisial NR (36) yang terjadi di Bandar Lampung. Pelaku dari peristiwa tersebut adalah Muhammad Rizqi Saputra alias MRS (28), yang saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian ketika mencoba kabur ke Pulau Jawa.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan luka tusuk pada bagian leher di kafe miliknya di Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (31/3/2026) sekira pukul 05.30 WIB. Selain NR, ada korban lain bernama DA (41) yang merupakan warga Kecamatan Way Halim dan mengalami luka-luka pada bagian wajah.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan motif pelaku membunuh pemilik kafe tersebut. Dari pengakuan tersangka, ia emosi dengan korban setelah terlibat cekcok. Kejadian bermula saat pelaku menanyakan handphone miliknya yang tertinggal, namun korban mengaku tidak menemukan barang tersebut.
“Jadi dari hasil penyelidikan bahwa motif pelaku membunuh tersebut karena merasa handphone tersebut tertinggal di TKP,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (1/4/2026).
Kronologi Pembunuhan
Menurut penjelasan Kombes Pol Alfret, kronologi pembunuhan dimulai ketika Rizqi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). “Kronologinya bahwa pada Selasa (31/3/2026) sekitar 03.00 WIB bahwa ada 2 laki-laki datang ke kafe pemandangan di Panjang,” jelas Alfret.
Rizqi datang ke kafe milik korban dalam keadaan mabuk bersama rekannya. “Saat itu pelaku ditemani oleh seseorang inisial A yang saat ini dilakukan penyelidikan,” tambah Alfret.
Setelah dua jam berada di kafe tersebut, pelaku pergi lalu datang kembali karena merasa handphonenya tertinggal. “Selang sekitar 30 menit dari pelaku pergi, ia datang kembali ke kafe untuk menanyakan handphonenya. Tetapi korban mengaku tidak ada hp korban tertinggal di situ. Lalu terjadilah cekcok antara korban dan pelaku hingga terjadi penusukan,” jelas Kapolresta.
Diteruskannya, ada indikasi lain bahwa pelaku dimintai bayaran Rp 600 ribu selama dua jam berada di kafe. “Pelaku tidak punya uang dan cekcok mulut dengan korban, kemudian saksi yang melihat datang melerai dan kemudian korban bersedia bayar Rp 500 ribu,” paparnya.
Setelah membayar, pelaku lalu pergi dan kemudian datang kembali ke lokasi. Pelaku mengeluarkan sajam dari pinggang lalu menusuk korban pada bagian leher. Korban meninggal dunia dan DA, teman korban, karena sempat menangkis dengan pergelangan tangan hanya wajahnya yang terkena sabetan pisau.
“Jadi sebelum meninggal dunia 2 korban tersebut dilarikan ke puskesmas, tapi NR meninggal dunia dan DA mengalami luka-luka akibat benda tajam,” kata Alfret.
Penangkapan Pelaku
Polisi melakukan olah TKP dengan inafis bahwa dilakukan pengembangan dan penyelidikan terkait pelakunya. “Kami berkordinasi dengan petugas Polsek KSKP Bakauheni untuk mengantisipasi pelaku ke luar Lampung, dan bersyukur pelaku dapat dihentikan di Pelabuhan Bakauheni,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sengaja membuang baju setelah melakukan penusukan. “Baju serta sajam dibuang di sekitar 5 km dari Pelabuhan Bakauheni,” kata Alfret.
Tersangka Muhammad Rizqi Saputra dikenakan pasal 458 ayat 1 KUHP dengan subsider 468 ayat 2 ancaman 15 tahun.









