"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Anggota DPRD Kendal Diduga Gelapkan Rp20 Miliar Koperasi BMJ

Kasus Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) di Kendal: Dugaan Penyimpangan Dana dan Tuntutan Nasabah

Kasus dugaan penyimpangan dana yang melibatkan Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) di Boja, Kabupaten Kendal, telah memicu gelombang protes dari para nasabah. Kasus ini berawal dari laporan resmi yang diajukan oleh Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman, terhadap Bendahara koperasi sekaligus anggota DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandono. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi serta polemik dana nasabah yang tidak kunjung cair.

Laporan tersebut resmi diterima oleh Polda Jawa Tengah pada 1 April 2026 dengan nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polda Jateng. Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini mencuat setelah puluhan nasabah mendatangi kantor koperasi di Jalan Sapen, Desa Boja, menuntut pencairan dana simpanan hari raya yang belum dibayarkan meski Lebaran telah berlalu. Nilai dana yang diduga tertahan disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain itu, massa juga sempat mendatangi rumah Mora Sandhy di Desa Ngabean. Namun, yang bersangkutan diduga telah meninggalkan rumahnya selama sekitar 15 hari tanpa kabar. Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini, menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan koperasi selama bertahun-tahun.

“Selama hampir sembilan tahun, klien kami hanya diposisikan layaknya ‘boneka’, tanpa mengetahui secara jelas alur dan sirkulasi keuangan di koperasi tersebut,” kata Abdullah Zaini. Ia menambahkan bahwa kondisi mulai terungkap saat momentum hari raya, ketika para nasabah tidak dapat mencairkan dana mereka.

Laporan Resmi dan Proses Hukum

Dalam laporan tersebut, Juhara Sulaeman bertindak sebagai pelapor dengan kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi BMJ. Sementara Mora Sandhy Purwandono dilaporkan sebagai terlapor, yang dalam struktur koperasi menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer. Juhara mengaku menemukan dokumen mencurigakan berupa sertifikat simpanan berjangka milik anggota koperasi yang diduga memuat tanda tangan palsu atas namanya.

“Terdapat satu bendel berkas berisi sertifikat deposito anggota yang saya temukan di kantor koperasi. Padahal saya sebagai ketua koperasi merasa tidak pernah menandatangani berkas tersebut,” ungkapnya. Selain dugaan pemalsuan surat, laporan juga mencantumkan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 jo 392 KUHP serta Pasal 433 jo 434 KUHP.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan proses hukum sedang berjalan. “Laporan tersebut sudah diterima oleh SPKT Polda Jawa Tengah pada tanggal 1 April 2026. Saat ini masih dipelajari dan akan dikirimkan ke salah satu direktorat untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Kombes Artanto.

Keluhan Nasabah dan Dampak Ekonomi

Di tengah proses hukum yang berjalan, keluhan para nasabah Koperasi BMJ telah bermunculan. Sejumlah dari mereka mengaku hingga kini belum menerima kejelasan terkait pencairan dana simpanan, bahkan sejak sebelum Ramadan 2026. Setiap kali mendatangi kantor koperasi, mereka dilaporkan mendapat janji tanpa kepastian waktu pencairan.

Seorang nasabah, Andi (30), warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, mengaku telah menjadi anggota koperasi sejak 2023. Dia mengikuti program tabungan sukarela dan Simpanan Hari Raya (Sihara) dengan total dana sekitar Rp7,2 juta. “Kalau dirinci, tabungan saya sekitar Rp2,5 juta dan Sihara Rp4,7 juta. Tapi sampai sekarang belum bisa dicairkan sama sekali,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan puluhan pedagang Pasar Limbangan, Kabupaten Kendal. Mereka mengaku total dana sekitar Rp300 juta dari program Sihara dan deposito belum dapat dicairkan. Seorang pedagang, Firma Kiki (45), menyebut terdapat sekitar 40 pedagang yang menjadi nasabah di cabang Limbangan. Dia menjelaskan, setoran program Sihara dilakukan setiap hari dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.

Peran Bendahara dan Protes Nasabah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Koperasi BMJ memiliki empat cabang, yakni di Boja, Limbangan, Brangsong (Kendal), serta satu cabang di Batang. Selain itu, terdapat koperasi lain dalam satu manajemen di wilayah Cangkiran, Kota Semarang. Para nasabah memperkirakan total dana yang belum cair dari sekitar 10 ribu anggota mencapai Rp20 miliar.

Dalam situasi itu, sejumlah nasabah menduga terdapat penyimpangan atau penggelapan dana yang melibatkan pengurus koperasi, termasuk bendahara yang juga menjabat sebagai manajer. Sebagai bentuk protes, para nasabah sempat mendatangi kantor koperasi di Kecamatan Boja pada akhir Maret 2026. Mereka membentangkan spanduk tuntutan dan meminta kejelasan terkait dana mereka.

Namun rumah Mora Sandhy di Desa Ngabean dalam kondisi kosong. Warga sekitar menyebut yang bersangkutan telah meninggalkan rumah sejak sekitar dua pekan sebelum Lebaran. Sementara itu, berdasarkan penelusuran, Mora juga disebut sudah tidak terlihat di kantor DPRD Kendal sejak masa Ramadan. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang bersangkutan pun belum membuahkan hasil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *