"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi PJU dan Parkir

Penetapan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi PJU dan Retribusi Parkir di Sumedang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang akhirnya mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan retribusi parkir non berlangganan tahun 2023–2025. Dalam kasus ini, dua pejabat tinggi di lingkungan pemerintah daerah Sumedang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha, menyampaikan informasi tersebut saat konferensi pers di kantor Kejari Sumedang pada Jumat (10/4/2026). Dua tersangka yang ditetapkan adalah Agus Muslim dan Iya Ruhiana.

Agus Muslim, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Sumedang, sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumedang. Sementara itu, Iya Ruhiana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Penerangan Jalan Umum Dishub Sumedang, juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Penahanan Terhadap Dua Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam, Agus Muslim langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang. Selain itu, tim penyidik Kejari Sumedang juga melakukan penjemputan terhadap Iya Ruhiana untuk menjalani pemeriksaan di kantor Kejari.

Yodi menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari. Hal ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan dan memastikan keberlanjutan penyelidikan kasus ini.

Adanya Aliran Dana Ilegal

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik menemukan adanya aliran dana ilegal yang mencapai sekitar Rp1 miliar. Dana tersebut diduga dialirkan kepada Agus Muslim melalui Iya Ruhiana secara bertahap dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.

“Aliran dana itu tidak diterima sekaligus, melainkan secara bertahap,” ujar Yodi.

Menurut Yodi, dana tersebut diperoleh secara tidak sah melalui penyalahgunaan wewenang, termasuk dugaan gratifikasi dan pemerasan. Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya berupa nominal uang, tetapi juga berdampak pada tata kelola anggaran publik, khususnya dalam sektor penerangan jalan umum.

Proses Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti

Untuk memperkuat penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 63 orang saksi. Para saksi ini terdiri dari unsur pengusaha dan birokrat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Selain keterangan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat adanya aliran dana ilegal kepada kedua tersangka.

Dampak dari Kasus Ini

Kasus dugaan korupsi ini menunjukkan adanya kerentanan dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah, khususnya dalam proyek-proyek besar seperti PJU dan retribusi parkir. Penyelewengan anggaran dapat mengganggu kualitas layanan publik dan merugikan masyarakat luas.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan adanya tindakan hukum terhadap pelaku, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pejabat yang cenderung menyalahgunakan wewenang.

Langkah Lanjutan

Penyidik Kejari Sumedang akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan penyidikan lebih lanjut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *