Kasus Refpin Tanpa Bukti Visual, Keluarga Tetap Percaya
Tidak adanya rekaman CCTV dan saksi langsung tidak mengurangi keyakinan keluarga korban bahwa kasus Refpin yang diduga mencubit anak majikan di Bengkulu benar-benar terjadi. Meski begitu, kejadian ini memicu berbagai pertanyaan dan keraguan terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Lokasi Kejadian Tidak Dilengkapi Kamera Pengawas
Salah satu alasan utama yang menyebabkan tidak adanya bukti visual adalah karena lokasi kejadian belum dipasangi kamera pengawas. Menurut penjelasan tante korban, Lendri Yunita, rumah tersebut belum sepenuhnya ditempati oleh orang tua korban. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa keluarga memiliki dua rumah, sehingga pemasangan CCTV hanya dilakukan di tempat yang mereka tinggali secara tetap.
“Saat itu di rumah tersebut memang belum terpasang kamera CCTV. Karena orang tua korban memang belum menetap di rumah tempat kejadian dugaan pencubitan anak tersebut,” ujar Lendri. Ia juga menambahkan bahwa pemasangan CCTV belum dilakukan di lokasi tersebut karena keluarga masih memilih untuk tinggal di rumah lain.
Tanpa Saksi Langsung, Keyakinan Keluarga Tetap Kuat
Selain tidak adanya CCTV, keluarga korban juga mengakui bahwa tidak ada saksi langsung yang melihat peristiwa dugaan pencubitan dalam kasus Refpin. Namun, keyakinan mereka tetap kuat karena beberapa faktor yang menjadi dasar pertanyaan dan curiga.
Salah satu hal yang membuat keluarga curiga adalah tindakan Refpin yang meninggalkan rumah setelah kejadian. Bagi keluarga, tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar. Mereka mempertanyakan alasan Refpin pergi dari rumah jika memang tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan dalam kasus Refpin tersebut.
Selain itu, keyakinan keluarga juga diperkuat oleh keterangan anak korban. Meskipun saat kejadian masih berusia sangat muda, anak tersebut secara konsisten menyampaikan bahwa dirinya dicubit oleh Refpin. “Anak ini saat kejadian baru berusia 2 tahun 8 bulan, saat ini sudah 3 tahun lebih. Tapi tetap membekas, keterangannya tidak berubah, ingat anak kecil ini masih kertas putih, tidak bisa membawa titipan omongan apa yang dinyatakan A tetap A dan B tetap B,” jelas Lendri.
Proses Persidangan Masih Berlangsung
Saat ini, kasus Refpin telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Status terdakwa yang disandang Refpin menandakan bahwa jaksa penuntut umum menilai perkara ini telah memenuhi unsur untuk dibuktikan di pengadilan. Dalam persidangan, seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi dan korban, akan diuji di hadapan majelis hakim.
Meski tanpa CCTV, keterangan anak korban dan rangkaian peristiwa yang terjadi setelah dugaan pencubitan menjadi bagian penting dalam perkara ini. Keluarga korban tetap bersikeras bahwa kejadian tersebut benar terjadi, meskipun tidak ada bukti visual yang dapat memperkuat klaim mereka.
Penutup
Kasus Refpin menunjukkan betapa kompleksnya proses hukum ketika tidak ada bukti konkret seperti CCTV atau saksi langsung. Meski begitu, keyakinan keluarga korban tetap kuat berdasarkan keterangan anak dan tindakan Refpin yang mencurigakan. Proses persidangan akan menjadi momen penting untuk menentukan kebenaran dari dugaan pencubitan tersebut.











