"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Modus COD, Ayah Gunakan Anak sebagai Tameng saat Gagal Rampok Honda Revo

Modus COD, Ayah dan Anak Remaja Jadi Pelaku Pencurian Motor di Kabupaten Semarang

Peristiwa pencurian motor yang terjadi di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang dengan modus COD akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian setempat. Dua pelaku yang ditangkap adalah ayah dan anak remaja. Kejadian ini berawal dari aksi dua orang laki-laki yang mencoba menggasak kendaraan bermotor milik warga.

Peristiwa Terjadi di Area Pos Ronda

Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 02.10 WIB di area pos ronda Dusun Sapen RT 01 RW 02, Jumat (10/4/2026) dini hari. Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh seorang warga yang kemudian memicu respons cepat masyarakat sekitar.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa jajaran Polsek Bergas telah mengamankan para pelaku, dan saat ini sedang dalam pendalaman pihak Sat Reskrim Polres Semarang.

Aksi Awal yang Memicu Penangkapan

Kapolsek Bergas, AKP Harjono menjelaskan, kejadian bermula saat saksi, Aziz Budi (34), yang baru pulang ke rumah sekitar pukul 01.45 WIB, mendengar suara motor berhenti tidak jauh dari kediamannya. Setelah masuk rumah, saksi curiga dengan adanya suara motor berhenti dan langsung mengintip melalui jendela.

Dari pengamatan saksi, terlihat dua orang laki-laki mencurigakan. Salah satu dari mereka turun dari motor dan berjalan ke arah pos ronda sejauh kurang lebih 50 Meter, sementara satunya menunggu di atas kendaraan. Setelah menunggu dari dalam rumah, saksi melihat salah satu pelaku kembali dengan mendorong Honda Revo milik korban.

Menyadari adanya dugaan pencurian, saksi langsung keluar rumah dan berteriak “maling”, yang kemudian didengar warga lain. Warga yang datang segera mengamankan salah satu pelaku. Sementara itu, pelaku lainnya mengatakan kepada warga dengan alasan bahwa motor tersebut merupakan transaksi COD. Namun, keterangan tersebut tidak meyakinkan sehingga keduanya tetap diamankan warga dan dibawa ke rumah Kepala Dusun setempat.

Penanganan oleh Petugas Polisi

Setelah dilakukan pendalaman awal, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng kecil untuk membuka kunci. “Pelaku dalam aksinya menggunakan obeng kecil sebagai sarana untuk merusak kunci motor, dan anak pelaku tidak tahu kalau bapaknya mencuri motor. Karena dia diajak bapaknya untuk COD membeli motor, dan diperintah untuk menunggu sekitar 50 Meter dari lokasi kejadian,” papar AKP Harjono.

Adapun identitas kedua terduga pelaku yakni ZA (42) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, serta RS (17), yang masih berstatus pelajar dan merupakan anak dari terduga pelaku. Sementara itu, korban diketahui bernama Muhammad Darita (52), warga setempat yang memang sehari memarkirkan kendaraannya di Pos Kampling tersebut.

Barang Bukti yang Disita

Akibat kejadian tersebut, korban hampir kehilangan satu unit Honda Revo H 4240 RV. Selain itu, dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.

Pentingnya Peran Masyarakat

AKP Harjono menegaskan, peristiwa ini menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Sinergi antara warga dan kepolisian dinilai menjadi kunci dalam mencegah serta mengungkap tindak kriminalitas, khususnya pada jam-jam rawan. Warga juga diminta untuk memarkir kendaraan di lokasi yang aman, dan dalam keadaan terkunci apabila perlu diberi kunci tambahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *