Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon
Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa, telah dihukum selama 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Hukuman ini diberikan terkait kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2023.
Selain hukuman penjara, Lona Parinussa juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 900-an juta. Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Wilson Sriver, disertai dua hakim anggota lainnya, yaitu Antonius Sampe Sammine dan Paris Edward Nadeak, dikatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Berlanjut”.
Perkara Korupsi Dana BOS
Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu Lona Parinussa sebagai kepala sekolah, serta Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat sebagai bendahara dalam periode yang berbeda. Nilai kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1.862.769.063,-.
Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang 20 tahun 2001. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara. Namun, terdakwa tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 300 juta, dengan ancaman jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Uang Pengganti dan Kewajiban Hukum
Uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 900-an juta, dengan pemotongan yang telah dikembalikan sebelumnya sebesar Rp. 20 juta. Jika dalam waktu yang ditentukan terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak ada harta benda yang cukup, maka terdakwa akan dihukum tambahan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp. 1.138.488.140,-. Dengan ketentuan yang sama, jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, maka terdakwa akan dihukum tambahan selama 4 tahun 3 bulan penjara.
Proses Hukum dan Penyelidikan
Perkara ini bermula dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Ambon. Dana BOS yang diterima oleh SMP Negeri 9 Ambon dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak tahun 2020 hingga 2023 mencapai total sebesar Rp. 6.061.519.409,-. Rincian dana tersebut adalah:
- Tahun 2020: Rp. 1.498.638.309
- Tahun 2021: Rp. 1.563.375.000
- Tahun 2022: Rp. 1.474.514.185
- Tahun 2023: Rp. 1.524.991.915
Dana BOS diterima melalui transfer rekening bank BPDM Cabang Ambon, nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMP Negeri 9 Ambon, dalam tiga tahapan.
Dalam penggunaannya, Kejari Ambon menemukan adanya kekurangan pertanggungjawaban, sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap persidangan.
Tanggapan Terdakwa dan Jaksa
Setelah pembacaan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum, yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang diberikan.









