Sidang Lanjutan Kasus Pasar Panorama Digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu
Sidang lanjutan kasus Pasar Panorama kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat (10/4/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa yang diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan aset daerah. Kedua terdakwa adalah mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Parizan Hermedi, dan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu, Bujang HR.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Penyalahgunaan aset daerah di kawasan Pasar Panorama menjadi fokus utama dalam penyidikan dan persidangan.
Tuntutan Hukuman untuk Mantan Anggota DPRD
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menuntut Parizan Hermedi dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair 4 bulan 20 hari kurungan. Parizan juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp7,7 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara.
Tuntutan ini didasarkan pada peran Parizan yang dinilai signifikan dalam dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Bengkulu di kawasan Pasar Panorama. Jaksa menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Parizan telah merugikan keuangan negara secara besar-besaran.
Tuntutan Lebih Ringan untuk Mantan Kadis Perindag
Sementara itu, Bujang HR dituntut dengan hukuman lebih ringan, yaitu pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair 4 bulan 20 hari kurungan. Dalam kasus ini, Bujang HR juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp129 juta. Namun, JPU menyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam membedakan tuntutan antara kedua terdakwa. Meskipun sama-sama terlibat dalam kasus ini, Bujang HR dinilai memiliki peran yang lebih rendah dibandingkan Parizan Hermedi.
Dugaan Penyalahgunaan Aset dan Praktik Pungli
Kasus Pasar Panorama mencuat setelah Kejari Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya dugaan penyalahgunaan aset daerah. Dalam penyidikan, terungkap bahwa aset Pemerintah Kota Bengkulu diduga dimanfaatkan secara tidak sah. Selain itu, terdapat praktik pemerasan dalam jabatan yang berkaitan dengan penjualan kios di Pasar Panorama.
Proses tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan sarat dengan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang. Hal ini menunjukkan adanya indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset daerah.
Kerugian Negara Capai Rp12 Miliar
Berdasarkan laporan resmi Pidsus Kejari Bengkulu, perbuatan para terdakwa dalam kasus Pasar Panorama diduga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Total kerugian negara mencapai Rp12.075.040.000. Nilai tersebut berasal dari pemanfaatan aset daerah secara tidak sah serta pungutan liar dalam pengelolaan kios pasar.
Besarnya angka kerugian ini menjadi salah satu dasar utama bagi jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kerugian yang dialami negara sangat signifikan dan menunjukkan adanya tindakan yang merugikan keuangan negara.
Agenda Sidang Berikutnya: Pledoi
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menetapkan agenda sidang berikutnya berupa pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa. Sidang lanjutan kasus Pasar Panorama ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 April 2026.
“Sidang pledoi akan kita laksanakan pekan depan tanggal 17 April, silakan disiapkan materinya,” ujar Majelis Hakim di akhir persidangan.











