"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

KPK Periksa Rumah Dinas Bupati Tulungagung, Sita Template Surat Pengunduran Diri Kepala OPD

Penggeledahan oleh KPK di Kabupaten Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan pada hari Kamis, 16 April, dan menargetkan tiga lokasi utama, yaitu rumah dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW), rumah pribadi GSW, dan rumah ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).

Menurut pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, penyidik KPK memulai rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Tulung Agung. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen penting. Salah satu dokumen yang ditemukan adalah surat pernyataan pengunduran diri dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang dibuat tanpa tanggal. KPK menduga surat pernyataan ini digunakan sebagai “alat tekan” oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo agar para OPD patuh terhadap semua perintahnya.

Tujuan Penggeledahan

Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Tulungagung yang terus mendukung penanganan kasus ini.

Selain itu, KPK berkomitmen untuk terus memberikan update perkembangan dan hasil penggeledahan kepada publik. Hal ini dilakukan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, tahun anggaran 2025-2026.

Jeratan hukum ini diberikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Tulungagung pada Jumat, 10 April. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 335,4 juta dan barang berharga lainnya.

Dugaan Pemerasan dan Penerimaan Uang

KPK menduga bahwa Gatut Sunu Wibowo melakukan pemerasan terhadap para Kepala OPD dan pejabat lainnya. Permintaan pemerasan ini menargetkan 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung, yang dibantu oleh ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG).

Dari total permintaan sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima kurang lebih senilai Rp 2,7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD.

Dasar Hukum

Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *