Penghadiran Saksi yang Meringankan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kubu Roy Suryo dan timnya kembali menghadirkan saksi yang meringankan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (10/2/2026), dua saksi yang hadir adalah Yulianto Widiraharjo, mantan Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dan Edy Mulyadi, jurnalis sekaligus politisi Partai Keadilan Sejahtera.
Yulianto Widiraharjo menyampaikan bahwa keaslian ijazah Jokowi sudah dipertanyakan sejak pencalonannya dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2012. Menurutnya, salah satu anggota tim sukses Jokowi saat itu, yaitu Denny Iskandar, merasa curiga karena wajah dalam foto ijazah berbeda dengan sosok Jokowi.
“Tim offisial dari PDI Perjuangan dalam konteks pencalonan (Jokowi) sebagai Gubernur DKI yaitu Bung Denny Iskandar itu bercerita kepada saya bahwa beliau heran kenapa foto di ijazah Pak Jokowi yang dilegalisir basah tersebut berbeda dengan sosoknya Pak Jokowi,” ujarnya.
Yulianto kemudian memastikan kecurigaan Denny dengan melihat foto ijazah Jokowi yang beredar di publik. Setelah itu, ia mengakui adanya perbedaan antara foto wajah di ijazah dengan sosok asli dari Jokowi.
“Dan memang setelah saya lihat secara kasat mata memang beda lah antara sosok Pak Jokowi dan foto yang ada di ijazah,” jelasnya.
Menurut Yulianto, penelitian yang dilakukan oleh tim Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa berkaitan dengan informasi pencalonan Joko Widodo sejak menjadi wali kota, calon gubernur hingga calon presiden dua periode. Terutama soal keabsahan ijazah yang diduga palsu.
“Dalam undang-undang keterbukaan informasi publik, hak tim RRT itu dijamin oleh konstitusi Pasal 28, termasuk hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi publik melalui berbagai platform media,” kata Yulianto.
Namun, ia menilai upaya tersebut justru berujung kriminalisasi terhadap tim RRT dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Menurutnya, hal itu ironis karena bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
Selain itu, Yulianto menegaskan posisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sebagai pihak yang dilindungi undang-undang dalam melakukan pencarian dan penelitian informasi untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Di sisi lain, ia merasa perlu meluruskan informasi yang menyebut namanya sebagai bagian dari tim sukses pencalonan Jokowi sebagai Gubernur DKI. Ia menegaskan tidak pernah menjadi tim sukses maupun terlibat dalam hal tersebut.
“Saya bukan tim sukses. Saya hanya mitra diskusi dari tim ofisial pencalonan Gubernur DKI Jakarta oleh PDI Perjuangan,” tegas Yulianto.
Profil Yulianto Widiraharjo
Yulianto Widiraharjo diketahui memiliki rekam jejak sebagai deklarator Relawan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi–Ma’ruf Amin, meski mengaku sudah tidak aktif. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta periode 2012–2016. Dia sempat terseret perkara hukum terkait penggunaan dana mobilitas komisioner KIP DKI, meski di tingkat kasasi Mahkamah Agung akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dikenal sebagai figur yang kerap berbicara soal transparansi, akuntabilitas, dan hak publik atas informasi.
Profil Edy Mulyadi
Edy Mulyadi lahir di Jakarta pada 8 Agustus 1966. Ia diketahui sebagai seorang wartawan senior di Forum News Network (FNN). Sebelum bekerja di FNN, ia memulai karir jurnalistiknya di surat kabar Harian Neraca. Pada 2014 ia pernah menjadi kontributor kolom Kompasiana.
Dalam keterangan profilnya, ia menuliskan dirinya seorang jurnalis, media trainer, dan konsultan kehumasan. Edy sempat terjun ke dunia politik praktis pada 2019. Ia pernah mencoba menjadi anggota DPR RI melalui perantara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Dapil Jakarta 3. Namun, suara yang ia peroleh belum dapat membawanya ke gedung parlemen di Senayan.
Nama Edy dikenal luas setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena menyebut lokasi Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.
“Bisa memahami enggak, ini ada sebuah tempat elite punya sendiri yang harganya mahal,” ujar Edy Mulyadi dari video yang viral di media sosial. Bahkan Edy Mulyadi menyebut pasar bagi Ibu Kota Baru adalah kuntilanak dan genderuwo.
“Pasarnya siapa?” ujarnya. “Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain ngebangun di sana,” kata dia.
Untuk menguatkan pendapatnya, Edy Mulyadi menanyakan lokasi tempat tinggal di mana rekan yang ada di sebelahnya berada. “Enggak ada, nih sampean tinggal di mana om?” katanya. “Mana mau tinggal di Gunungsari pindah ke Kalimantan Panajam sana untuk beli rumah di sana,” ujar dia menambahkan.
Akibat pernyataan ini, Edy dilaporkan ke polisi. Di persidangan dia dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, hakim memvonisnya dengan hukuman penjara tujuh bulan 15 hari pada Senin (12/9/2022).











