"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Sidang Tipikor Nani Wartabone Ditunda, Saksi dan Terdakwa Hadir di PN Gorontalo

Penundaan Persidangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, yang seharusnya digelar pada Kamis (12/2/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo resmi ditunda hingga pekan depan. Sidang ini menjadi fokus perhatian publik karena melibatkan terdakwa Reza Anggriyanto dan para saksi yang telah hadir sejak pagi hari.

Kehadiran Pihak Terkait

Meskipun sidang batal dilaksanakan, terdakwa Reza Anggriyanto dan para saksi sebenarnya sudah hadir di lokasi pengadilan sejak pagi hari. Mereka tampak menunggu di ruang tunggu dan sebagian bahkan sudah memasuki ruang sidang utama sebelum pengumuman penundaan keluar. Kehadiran mereka memberikan sinyal kuat bahwa persidangan akan segera dimulai.

Terdakwa utama dalam perkara ini, Reza Anggriyanto, tiba di PN Gorontalo sekitar pukul 10.30 Wita menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Suasana di dalam ruang sidang tampak siap dengan beberapa dokumen yang tertata rapi di meja masing-masing pihak. Namun, hingga waktu menunjukkan pukul 11.11 Wita, tanda-tanda dimulainya persidangan justru semakin memudar.

Alasan Penundaan Masih Tidak Jelas

Informasi mengenai penundaan agenda krusial ini baru terkonfirmasi secara jelas pada siang hari, tepatnya sekitar pukul 14.20 Wita. Kepastian tersebut didapatkan setelah salah satu pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Gorontalo memberikan keterangan kepada awak media. Pegawai tersebut menyampaikan bahwa agenda yang semula dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana awal.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, majelis hakim dan pihak terkait memutuskan untuk melakukan penjadwalan ulang terhadap persidangan ini. “Agendanya ditunda, informasinya nanti minggu depan hari Kamis,” ujar pegawai PN Gorontalo tersebut dengan singkat. Hingga berita ini diturunkan, alasan spesifik di balik penundaan sidang belum terungkap ke permukaan secara transparan.

Pihak pengadilan maupun jaksa penuntut umum belum memberikan rilis resmi mengenai kendala teknis atau non-teknis yang memicu pergeseran jadwal tersebut. Bahkan, pegawai PN yang memberikan informasi awal pun mengaku tidak mengetahui secara mendalam mengenai latar belakang penundaan itu. “Kalau alasannya juga saya kurang tahu,” tambahnya saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai penyebab batalnya sidang.

Perkara Korupsi yang Disoroti

Kasus ini sendiri merupakan salah satu perkara korupsi yang paling disoroti di Kota Gorontalo sepanjang tahun 2025-2026. Objek perkara adalah proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur vital kota tersebut justru berujung pada temuan kerugian negara yang signifikan.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Reza Anggriyanto diduga kuat terlibat dalam praktik rekayasa dokumen jaminan pelaksanaan atau surety bond. Tindakan tersebut disinyalir menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan anggaran yang merugikan rakyat. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,36 miliar.

Harapan Publik

Kini, seluruh pihak yang terlibat, baik saksi maupun tim kuasa hukum terdakwa, harus bersabar menunggu hingga pekan depan. Sesuai rencana penjadwalan ulang, sidang akan kembali digelar pada Kamis mendatang dengan agenda yang sama. Masyarakat berharap agar pada pekan depan tidak ada lagi kendala yang menyebabkan persidangan harus tertunda.

Ketegasan dan kelancaran proses persidangan dinilai sangat penting untuk menjamin kepastian hukum di Provinsi Gorontalo. Pemeriksaan saksi pekan depan diprediksi akan berlangsung alot mengingat banyaknya fakta yang perlu digali terkait aliran dana dan prosedur proyek tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *