Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Kabupaten Kampar, Riau
Kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, telah menarik perhatian masyarakat. Korban, yaitu seorang warga bernama Salikin Moenits, melaporkan kejadian ini ke polisi karena surat tanahnya dipalsukan untuk pembebasan jalan tol hingga ia tidak bisa mendapatkan ganti rugi.
Kronologi Penemuan Pemalsuan
Salikin Moenits memiliki tanah di Desa Tarai Bangun dengan legalitas kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM) NO 103 atas nama Ummy Salamah pada 14 Juni 1995. Tanah itu dibeli dari seseorang bernama Husnidar tahun 1991, kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik 1995.
Pada Agustus tahun 2021, korban mengetahui dari saksi Umar Al Akhtar bahwa tanah miliknya sudah didaftarkan di Tim Satgas pembebasan lahan pembangunan jalan tol. Mengetahui hal tersebut, korban pun menunggu untuk mendapatkan ganti rugi pembebasan jalan tol tersebut.
Pada 14 September 2023, korban mendapatkan informasi bahwa tanah milik korban ada yang mengklaim, namun bukti pihak yang mengklaim tidak ada. Selanjutnya, 1 Desember 2023 korban diundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghadiri rapat pertemuan terkait pembebasan jalan tol. Dalam pertemuan itu, panitia pembebasan jalan tol memberitahu korban bahwa lahan miliknya tidak bisa diproses pembebasannya.
Adapun yang mengklaim lahan milik korban adalah Gunawan Saleh dengan dasar surat yang diduga palsu berupa SKGR Nomor Reg Desa : 296/SKGR/TRB/XII/2022, Tanggal 30 Desember 2022, dengan dasar tertulis surat Keterangan Tanah Reg Nomor 50/SKT/TRB/II/2023, Tgl 01 Februari 2023 atas nama Bily Aswara.
Di sempadan tanah yang tertulis di dalam surat SKGR, terdapat pihak atas nama Jerry P Cs yang tidak turut membubuhi tanda tangan, namun surat tersebut terdapat nomor register camat nomor 232/SKGR/TRB/II/2023 Tgl 01 Februari 2023. Di dalam surat SKT Nomor Registrasi : 50 /SKT/TRB/II/2023 Tgl 01 Feb 2023 atas nama Billy Iswara tertulis orang yang menguasai sebidang tanah yang berada di Jalan Suka Mulya, Desa Tarai Bangun.
Namun, berdasarkan keterangan Billy Iswara bahwa namanya hanya dipakai oleh seseorang bernama Fikri sebagai pemilik lahan. Tertulis di dalam surat bukti kepemilikan tanah tersebut berdasarkan pada huruf f tertulis SKTB-HMA NO.REG.007.KPTS/DTSL/XII/2015 TGL.04 DESEMBER 2015 yang dikeluarkan oleh Razali Datuk Talak Sakti Laksamana.
Setelah dicek ke Lembaga Adat Melayu Kampar, rupanya Razali bukan Datuk Talak sakti Laksamana. Datuk Talak Sakti Laksamana yang asli adalah Nasir Cholis.
Penangkapan Tersangka
Kasus pemalsuan surat tanah ini dilaporkan pada 20 Juni 2024 lalu ke Mapolres Kampar, Riau. Hingga akhirnya Satreskrim Polres Kampar menangkap dua orang tersangka pada Kamis (12/2/2026). Tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Andra Maistar (36) dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tarai Bangun, Eka Putra (49).
Keduanya ditahan setelah sekian lama ditetapkan sebagai tersangka, yakni sejak Februari 2024 silam. Mereka memalsukan surat tanah terkait pembebasan jalan tol Pekanbaru-Rengat. Mereka akhirnya ditahan setelah diperiksa Satreskrim Polres Kampar yang dipimpin AKP Gian Wiatma Jonimandala.
“Tersangka AM (Andra Maistar) hadir didampingi kuasa hukumnya, sebelum akhirnya ditahan,” kata Gian kepada melalui keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026). Tersangka dijebloskan ke penjara selama 20 hari kedepan, karena ada potensi untuk melarikan diri.
Penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena AM ini diduga mafia tanah yang banyak merugikan korban. Para korban kini melapor ke Polres Kampar. “Kasus pemalsuan surat tanah ini dalam penyelidikan lebih lanjut, karena masih ada korban lain melapor ke Mapolres Kampar,” sebut Gian.
Berita Lain: Dana Desa Raib
Selain kasus pemalsuan surat tanah, ada juga berita lain tentang dana desa yang raib. Siasat licik Kaur Keuangan Desa atau Bendahara Desa berinisial YS diduga bawa kabur uang desa senilai Rp 1 miliar lebih. Uang tersebut adalah Dana Desa milik Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
YS membawa kabur uang dana desa tahun anggaran 2025. Kepala Desa (Kades) Petir, Wahyudi sampai kaget mendengar hal itu. Wahyudi mengaku dirinya kecolongan soal proses pencairan dana desa. YS kini buron usai santai palsukan tanda tangan dari kades lalu bawa kabur dana desa tersebut.
“Ketahuan setelah saya dikonfirmasi oleh supervisor kecamatan termasuk pendamping desa, karena pada saat itu dana untuk kegiatan fisik itu sudah dikeluarkan.” Kades juga memberikan alasan mengapa dirinya kaget setelah uang Rp 1 miliar lebih itu dibawa kabur bendahara.
“Saya tidak merasa memerintahkan dana itu dikeluarkan. Bahkan saya kaget juga tanda tangan saya dipalsukan oleh dia, pengambilan tanpa sepengetahuan saya,” kata Wahyudi kepada TribunBanten.com, Rabu (15/10/2025).
Wahyudi menyebut, ia sampai menelusuri riwayat transaksi dari istri YS dan menemukan indikasi adanya puluhan akun pinjaman online (pinjol). Pinjaman online adalah layanan keuangan untuk meminjam uang melalui aplikasi atau situs web.
“Silaturahmi ke rumahnya, anak saya juga pernah pinjam HP istrinya (bendahara) minta izin, bahkan dikasih (suruh cek) tapi anak saya menolak. Biar istrinya saja yang membuka, setelah dilihat katanya sih pinjol kalau tidak salah puluhan aplikasi pinjol,” ujarnya.
Wahyudi menyebut hubungan antara dirinya dan YS serta semua perangkat desa berjalan relatif baik. Oleh karena itu, ia tak mengira YS nekat menggelapkan dana desa milik Desa Petir.
“Selama ini kami tidak ada kecurigaan ke arah sana, secara personal kita baik dengan yang lain juga tidak ada tanda-tanda, ya itulah kecolongannya,” ucapnya.
Wahyudi mengungkapkan, tak lama setelah ditemukan indikasi itu, dirinya dan beberapa pihak langsung melakukan cek rekening koran. Dari sana, Wahyudi melihat kecurigaan dalam pencairan dana desa karena ia sama sekali tidak dilibatkan, bahkan tidak mengetahui.
“Ada penarikan cek setelah saya lihat dari rekening koran. Itu saya tidak pernah menandatangani dan juga kalau itu pengambilan melalui cek (harus) antara bendahara dan kades yang hadir dan KTP asli. Nah KTP saya juga ada di kantong kan,” terangnya.
Ia berharap kisruh yang terjadi akan segera menemui titik terang. Ia mengaku menerima semua sangkaan dari masyarakat, tetapi menegaskan tidak terlibat dalam kasus yang dilakukan YS.
“Nanti pembuktian hukum yang akan bicara, yang jelas saya berharap pelaku segera tertangkap dan secara hukum konsekuensi harus diterima,” pungkasnya.











