Perasaan Eggi Sudjana yang Terluka Akibat Ucapan Roy Suryo
Eggi Sudjana, mantan anggota tim hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan rasa sakit hati yang mendalam terhadap ucapan Roy Suryo. Hal ini terjadi setelah Eggi melakukan pertemuan dengan Jokowi di Solo beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut berujung pada penghentian penyidikan (SP3) bagi dirinya dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Pertemuan antara Eggi dan Jokowi di kediaman pribadi Jokowi di Solo pada 8 Januari lalu menimbulkan reaksi keras dari para tersangka lain, termasuk Roy Suryo. Dalam beberapa tayangan media, Roy Suryo meluapkan emosinya, yang akhirnya membuat Eggi murka dan mempolisikannya.
Tuduhan “Dibeli Jokowi”
Salah satu pernyataan Roy Suryo yang menyebabkan Eggi merasa terluka adalah tuduhan bahwa dirinya “dibeli” oleh Jokowi. Dalam sebuah podcast YouTube Forum Keadilan TV bersama host Margi Syarif, Eggi menegaskan bahwa istilah tersebut adalah tuduhan serius tanpa bukti.
“Dia pakai istilah membeli. Saya boleh dong tanya, dibeli berapa? Mana transaksinya? Kalau tidak sesuai fakta, itu namanya fitnah. Sakit hati saya,” ujarnya.
Eggi menilai bahwa pernyataan seperti itu sangat tidak pantas dan bisa dianggap sebagai fitnah yang merusak reputasi seseorang. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang atau imbalan apapun dari pihak manapun.
Penggunaan Istilah “Tuyul”
Selain itu, Roy Suryo juga sempat menyebut Eggi sebagai “tuyul” dalam sebuah podcast awal Februari lalu. Pernyataan ini disampaikan dalam bentuk karikatur dan bahasa yang dinilai oleh Eggi sebagai penghinaan langsung.
Roy Suryo menunjukkan gambar karikatur buatan Lukas Luwarso yang menampilkan dua tuyul menghadap jin ifrit. Ia juga mengeluarkan wayang dari balik bajunya, menciptakan suasana yang dinilai tidak sopan oleh Eggi.
“Satire itu seperti puisi Butet, enggak ada kasus. Ini saya lagi ada kasus sama dia. Kenapa saya dibilang tuyul?” ucap Eggi geram.
Menurut Eggi, istilah “tuyul” bukanlah satire, melainkan penghinaan yang tidak pantas dilontarkan dalam situasi hukum yang sedang ia hadapi.
Tindakan Hukum yang Diambil
Karena merasa dihina, Eggi memilih untuk melaporkan Roy Suryo ke polisi atas tuduhan fitnah dan penghinaan. Meskipun sebelumnya mereka adalah rekan seperjuangan dalam kasus ijazah palsu, kini hubungan antara Eggi dan Roy Suryo telah retak.
Eggi menegaskan bahwa ia bisa saja membalas dengan cara kekerasan, tetapi memilih jalur hukum sebagai bentuk edukasi. “Kalau saya pakai teori kerusuhan, ini kesempatan saya bikin rusuh. Saya bisa datangin, saya bisa gebukin. Saya punya banyak pasukan. Tapi itu enggak benar. Maka saya tempuh jalur hukum,” katanya.
Meski marah, Eggi tetap membuka pintu maaf jika pihak yang menuduh bersedia meminta maaf. Namun ia menekankan bahwa penghinaan terhadap dirinya tidak boleh berulang. Ia juga menolak anggapan bahwa status bebasnya hasil lobi, melainkan murni perjuangan hukum.
Detail Pertemuan dengan Jokowi
Eggi Sudjana juga mengungkap detail pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di kediaman pribadi Jokowi di Solo pada 8 Januari lalu. Pertemuan tersebut berujung pada terbitnya SP3 bagi dirinya dan Damai Hari Lubis, yang sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Eggi menegaskan bahwa pertemuan itu dilakukan dengan syarat ia tidak meminta maaf dan tidak boleh dipublikasikan, namun merasa kecewa karena berita pertemuan tetap bocor ke publik.
Dalam diskusi yang berlangsung dua jam, Eggi menyinggung kondisi kesehatan mereka berdua. Ia menyampaikan kepada Jokowi bahwa keduanya sama-sama sakit dan harus tahu batas. Menurut Eggi, Jokowi merespons dengan santun, bertanya apa yang seharusnya dilakukan. Momen itu disebut Eggi membuatnya terharu.
“Di situlah saya lebih terharu lagi. Pernyataan Jokowi, terus saya harus bagaimana? Itu kan kesantunan yang dahsyat menurut saya,” kata Eggi.
Eggi kemudian meminta agar Jokowi menyampaikan kepada Kapolri untuk membatalkan status tersangkanya. Ia menegaskan bahwa sebagai advokat, dirinya memiliki imunitas hukum sesuai UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 16, sehingga tidak bisa dipidana atau digugat perdata. Eggi juga memprotes penetapan tersangka yang menurutnya tidak sesuai prosedur hukum.
Hasilnya, SP3 bagi Eggi dan Damai Hari Lubis diterbitkan lebih cepat dari perkiraan. Eggi menegaskan bahwa kepulangannya dari Solo dengan status bebas adalah murni perjuangan hukum, bukan hasil lobi politik.











