Pernyataan Perdana Arie dalam Sidang Pledoi
Dalam sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu, 18 Februari 2026, Perdana Arie Putra Veriasa, terdakwa kasus pembakaran tenda polisi saat demonstrasi 29 Agustus 2025 di Markas Kepolisian Daerah Yogyakarta, menyampaikan pledoinya. Ia menagih pesan dari Hakim Ketua Ari Prabowo yang pernah mengatakan, “jangan takut jadi aktivis.” Pesan itu ia sampaikan dengan penuh semangat dan keyakinan.
“Saya memegang teguh satu pesan yang pernah terucap dari Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa, jangan takut jadi aktivis. Hari ini, saya menagih kekuatan dari pesan tersebut,” ujar Arie sambil berdiri di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pelaku kriminal yang selama ini dituduhkan. Sebagai mahasiswa aktif Program Studi Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta, ia mengklaim hanya menjalankan tugasnya sebagai penjaga nilai-nilai kemanusiaan.
Perdana Arie berharap agar majelis hakim tidak membiarkan hukum mencatat bahwa ada mahasiswa yang dipenjara karena menjalankan tugas sucinya membela kemanusiaan. Negara, menurutnya, tidak boleh terus menggunakan kekuasaan yang tidak pernah dipertanggungjawabkan.
Kesaksian Saksi dan Persidangan sebelumnya
Sebelumnya, Hakim Ketua Ari Prabowo menyampaikan pesan tersebut saat persidangan yang menghadirkan rekan Perdana Arie sesama mahasiswa. Mereka adalah M. Ghozi dan Dani Agita, yang merupakan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta atau BEM KM UNY. Mereka memberi kesaksian terkait peristiwa pembakaran tenda dan mobil saat demonstrasi Agustus 2025 lalu.
“Tidak usah takut jadi aktivis ya. Jadi aktivis boleh, tapi jangan melakukan tindakan anarkisme dan vandalisme,” pesan Ari Prabowo saat itu. Dalam nota pledoinya, Perdana Arie juga menegaskan bahwa dirinya bukanlah pelaku kriminal. Ia mengklaim hanya seorang mahasiswa aktif yang dididik untuk membaca jejak peradaban di kampus.
Namun, dalam ruang sidang, ia menjelaskan bahwa dirinya dipaksa menyaksikan sejarah kelam yang ditulis ulang oleh kekuasaan yang ingin membungkam nalar kritis rakyatnya sendiri. Menurutnya, peristiwa demo Agustus 2025 bukanlah peristiwa kriminal, melainkan ledakan amarah rakyat yang tercekik ekonomi.
Penjelasan tentang Peristiwa Demo
Aksi demonstrasi yang digelar di Markas Polda Yogyakarta merupakan penghormatan terakhir Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis polisi. “CCTV telah membuktikan, saat saya tiba, kekacauan sudah meledak. Memaksakan pasal pengrusakan kepada saya adalah rekayasa yang menghina akal sehat,” ucap Perdana Arie.
Dalam nota pledoi, tim hukum Perdana Arie, yang tergabung dalam Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan atau Bara Adil, mempertanyakan jaksa penuntut umum yang menuntut Perdana Arie melanggar pasal 308 ayat 1 KUHP baru. Bunyi ayat itu adalah sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang berbahaya dipidana maksimal 9 tahun.
“Apakah terdakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran? Kalau iya, apakah perbuatan itu membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang?” tanya salah satu penasehat hukum, Yogi Zul Fadli saat membacakan pledoi.
Menurut tim hukum Perdana Arie, berdasarkan keterangan saksi yang meringankan dan memberatkan, ada sejumlah barang yang mudah terbakar, seperti kayu, kain, dan kertas dimasukkan massa ke dalam tenda. Barang-barang itu yang memicu tenda akhirnya terbakar. Kemudian lokasi mobil pun berjarak sekitar 15 meter dari tenda. Mobil itu dibalik dan didorong massa ke arah tenda, lalu terbakar.
Pesan dari Tokoh-Tokoh dan Nasib di Ujung Palu Hakim
Dalam pledoi tersebut, Perdana Arie juga menyampaikan pesan dari para tokoh penjaminnya, yakni mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, aktivis Gusdurian Alissa Wahid, mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. Mereka menyampaikan bahwa mahasiswa kritis adalah aset bangsa, bukan ancaman negara.
Sementara Perdana Arie sudah empat bulan mendekam di penjara. Selama itu pula, haknya untuk mendapatkan pendidikan dirampas hanya karena menolak diam saat melihat ketidakadilan. “Di usia saya yang baru 20 tahun, masa depan saya sebagai sarjana sejarah kini berada di ujung palu hakim,” kata Perdana Arie.
Persidangan kasus Perdana Arie akan dilanjutkan pada 19 dan 20 Februari 2026 dengan agenda membacakan tanggapan dari penuntut umum, yakni replik dan tanggapan dari penasehat hukum terdakwa, yakni Duplik. “Sidang pembacaan vonis kami agendakan tanggal 23 Februari 2026,” kata Ari Prabowo.
Dukungan dari Aktivis dan Teman-Teman
Persidangan dipenuhi teman-teman Perdana Arie dari BEM KM UNY, Komunitas Orang Tua Bergerak, serta aktivis pro demokrasi yang memberikan dukungan. Bahkan mereka membawa sejumlah topeng kertas bergambar wajah Affan Kurniawan dan mahasiswa Amikom Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama yang tewas dalam demonstrasi lanjutan di Markas Polda Yogyakarta pada 31 Agustus 2025.
Mereka meneriakkan “Hidup Arie” dan bersama-sama menyanyikan lagu “Darah Juang” di ruang persidangan sebelum majelis hakim meninggalkan ruangan.











