Komisi Kepolisian Nasional Mempertimbangkan Sanksi Berat untuk AKBP Didik Putra Kuncoro
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi besar mendapatkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Hal ini dilakukan setelah pihaknya menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Sidang etik yang akan dihadiri oleh Kompolnas dinilai akan mengambil keputusan maksimal sebagai bentuk profesionalisme Polri.
Sidang etik ini juga sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyampaikan bahwa potensi untuk sanksi PTDH sangat besar, meskipun proses penanganannya harus tetap dipertimbangkan secara matang.
“Kami yakin dengan proses yang cepat dan mendalam, serta koordinasi antara kami dan Propam, kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal,” ujar Anam.
Selain itu, kepolisian juga akan mengusut lebih lanjut terkait asal-usul barang bukti dan jejaring peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba menjadi fokus utama dalam program pemerintah, dan momentum ini digunakan Polri untuk menunjukkan profesionalisme dalam penanganan perkara.
“Perangkat hukumnya sudah ada, tinggal komitmen bersama kita melawan narkoba,” tambah Anam.
Eks Kapolres Bima Kota Jalani Sidang Etik
Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang digelar terkait kasus dugaan kepemilikan barang bukti narkotika. Sidang tersebut digelar secara tertutup dan belum diketahui siapa saja anggota Majelis Komisi Kode Etik Polri yang memimpin persidangan tersebut.
Didik hadir langsung dalam sidang yang berlangsung tertutup itu. Ia tiba dan memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.41 WIB. Didik tampak mengenakan seragam dinas Polri lengkap, termasuk topi dinas perwira menengah. Kehadirannya dengan pakaian dinas menarik perhatian, mengingat statusnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
Proses etik ini berjalan paralel dengan proses pidana yang tengah ditangani penyidik. Sidang etik merupakan langkah penting dalam menilai tindakan dan perilaku AKBP Didik sebagai anggota polisi.
Penemuan Narkoba di Sekoper Milik AKBP Didik
Sebelumnya, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa AKBP Didik menyimpan sekoper narkoba untuk dikonsumsi sendiri. Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah sabu seberat 16,3 gram; ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram); aprazolam 19 butir; Happy Five 2 butir; dan ketamin 5 gram.
Dari hasil pemeriksaan urine, AKBP Didik bersama istrinya, MR, dan eks anak buah Didik, DN, negatif narkoba. Namun, Propam sudah melakukan uji rambut, yang menunjukkan hasil positif. Sedangkan dua orang lainnya, malam lagi keluar.
Penyelidikan Terhadap Bandar Penyokong AKBP Didik
Kepolisian telah mengantongi identitas E, yang merupakan bandar yang diduga pemasok narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan.
Nama E muncul setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Didik yang menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ujar Johnny.
Ia pun meminta masyarakat untuk ikut dalam memerangi narkoba. Tegasnya, narkoba merupakah hal yang dapat membahayakan generasi muda Indonesia.
“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap peredaran gelap, penyalahgunaan dari narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia,” ujar Johnny.
Saat ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Ia kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.











