Pembelaan Kerry Adrianto Riza dalam Sidang Korupsi PT Pertamina
Dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2) malam, Kerry Adrianto Riza, sebagai pemilik sah PT Orbit Terminal Merak (OTM), menyampaikan nota pembelaannya. Ia menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.
Kerry menilai tuntutan yang diajukan oleh jaksa sangat berat, baik dari segi lamanya hukuman maupun besaran uang pengganti. Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dalam surat dakwaan tanpa merespons fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Apabila dicermati secara objektif, tuntutan tersebut pada dasarnya hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dakwaan tanpa secara substansial merespons fakta-fakta yang terungkap selama kurang lebih empat bulan persidangan,” kata Kerry.
Ia juga menyoroti bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyatakan dirinya memberi perintah atau mengintervensi proses pengadaan di Pertamina. Selain itu, tidak ada bukti aliran dana maupun mens rea (niat jahat) dalam perkara tersebut. Kerry menegaskan bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan tidak relevan karena ia bukan pejabat negara dan bukan pengambil keputusan di Pertamina.
“Tanpa kesalahan pribadi yang terbukti, tuntutan tersebut kehilangan dasar hukumnya,” ujarnya.
Pertanyaan Terkait Dasar Perhitungan Uang Pengganti
Kerry juga mempertanyakan dasar perhitungan uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun yang dibebankan kepadanya. Menurutnya, angka tersebut tidak didukung analisis independen yang menunjukkan adanya hubungan sebab akibat langsung dengan tindakannya.
“Tanpa kausalitas yang nyata, angka tersebut hanya asumsi,” tegasnya.
Namun, ia menilai bahwa persidangan justru mengungkap adanya manfaat ekonomi dari penggunaan terminal BBM milik PT OTM yang disewa Pertamina. Menurut Kerry, kerja sama tersebut menghasilkan efisiensi impor dan logistik hingga sekitar Rp 16,7 triliun.
“Persidangan justru mengungkap adanya manfaat ekonomi dari penggunaan terminal OTM, termasuk efisiensi impor dan logistik dengan total perkiraan sekitar Rp16,7 triliun. Metode perhitungan kerugian yang digunakan pun telah dipersoalkan para ahli dan tidak dibantah secara substansial,” ujarnya.
Tindakan yang Dituduhkan
Berdasarkan surat dakwaan setebal sekitar 200 halaman, hanya ada dua tindakan yang dituduhkan kepadanya. Pertama, disebut memerintahkan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo mengirim surat penawaran penyewaan terminal BBM milik OTM kepada Pertamina. Kedua, PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) disebut menghadiri pertemuan dengan Bank Mandiri dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi untuk membahas situasi bisnis pelayaran migas.
Menurut Kerry, tidak ada dakwaan terkait isu BBM oplosan yang sempat mencuat pada awal penyidikan. Ia juga menegaskan tidak ada bukti pengaturan harga, aliran dana pribadi, maupun intervensi terhadap proses pengadaan.
“Hanya dua hal itu, Yang Mulia. Tidak ada bukti saya mengoplos BBM. Tidak ada bukti saya mengatur harga. Tidak ada bukti saya menerima aliran dana pribadi. Tidak ada bukti saya menekan pejabat negara. Hanya sebuah surat penawaran dan sebuah pertemuan bisnis yang wajar,” paparnya.
Pertanyaan Tentang Proporsionalitas Tuntutan
Atas dua tindakan tersebut, Jaksa menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 13,4 triliun, serta ancaman perampasan aset.
“Apakah itu proporsional? Apakah itu adil? Apakah itu masuk akal? Apakah ini kriminalisasi kebijakan bisnis kepada saya?” cetus Kerry.
Ia menegaskan, pleidoinya disusun bukan sekadar pembelaan pribadi, melainkan permohonan agar majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan. “Bukan opini, bukan asumsi, bukan tekanan publik. Karena ketika hukum tidak lagi berpijak pada fakta, maka siapa pun bisa menjadi korban berikutnya. Dan hari ini, korban itu adalah saya dan keluarga saya,” ujarnya.
Praktik Bisnis yang Sah
Kerry menambahkan, sebagai pengusaha, pengiriman surat penawaran maupun pertemuan dengan pihak perbankan merupakan praktik bisnis yang sah dan lazim.
“Bertemu calon mitra usaha adalah bagian dari dinamika korporasi yang wajar. Jika tindakan-tindakan bisnis seperti itu dapat dikonstruksikan menjadi tindak pidana korupsi dengan ancaman puluhan tahun penjara dan triliunan rupiah ganti rugi, maka di mana letak kepastian hukum bagi dunia usaha di negeri ini?” pungkasnya.











