JAKARTA – Dua mahasiswa yang memiliki latar belakang pendidikan pesantren, tepat pada hari pertama Ramadan 1447 H, secara resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Permohonan ini khususnya menilai konstitusionalitas Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dalam undang-undang tersebut, yang mengatur pendanaan pesantren oleh pemerintah pusat dan daerah.
Pemohon pertama adalah Muh. Adam Arrofiu Arfah, sedangkan pemohon kedua adalah Isfa’zia Ulhaq. Keduanya menyatakan bahwa permohonan ini bukan sekadar perdebatan teknis mengenai redaksi norma, melainkan menyangkut pertanyaan konstitusional mendasar tentang bagaimana negara benar-benar hadir dalam menjamin hak atas pendidikan bagi pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Menurut para pemohon, pesantren secara yuridis telah diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara eksplisit mengakui pendidikan keagamaan sebagai salah satu jenis pendidikan. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 memperkuat posisi pesantren sebagai subsistem resmi pendidikan keagamaan Islam.
Dengan konstruksi normatif tersebut, pesantren tidak dapat diposisikan sebagai entitas informal atau sekadar pelengkap, melainkan sebagai bagian sah dari sistem pendidikan nasional yang dijamin oleh negara. Namun, para pemohon menilai ada paradoks konstitusional dalam kebijakan pendidikan pesantren. Di satu sisi, negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Di sisi lain, jaminan pendanaan operasionalnya tidak ditegaskan secara eksplisit dan terukur dalam norma undang-undang.
Frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dinilai membuka ruang ketidakpastian karena menjadikan pendanaan pesantren bergantung pada kebijakan yang bisa berubah-ubah, bukan pada kewajiban konstitusional yang pasti dan terstruktur.
Konstitusi secara tegas mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Kewajiban tersebut tidak membedakan jenis pendidikan, sehingga secara normatif mencakup pula pendidikan pesantren. Namun dalam praktiknya, pesantren belum memperoleh kepastian bahwa mereka termasuk dalam prioritas tersebut secara jelas dan proporsional.
Dalam kebijakan nasional yang saat ini memfokuskan berbagai program prioritas di banyak sektor, termasuk program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan keberadaan program tersebut. Akan tetapi, yang disoroti adalah konsistensi negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas konstitusional yang tidak boleh bergantung pada preferensi kebijakan rezim tertentu.
Para pemohon menilai bahwa kontribusi pesantren terhadap pembentukan moral, karakter, dan etika bangsa merupakan bagian utama dari amanat Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan pendidikan harus meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Oleh karena itu, arah kebijakan pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada program-program teknis jangka pendek, melainkan harus tetap selaras dengan mandat konstitusi yang menempatkan pembangunan moral dan etika sebagai fondasi utama pendidikan nasional.
Lebih jauh, para pemohon menekankan pentingnya penetapan ambang batas (threshold) distribusi anggaran pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan. Tanpa adanya threshold yang jelas, alokasi 20 persen anggaran pendidikan berpotensi terkonsentrasi pada sektor tertentu, sementara sektor lainnya termasuk pesantren hanya memperoleh sisa kebijakan.
Pemenuhan konstitusi tidak boleh berhenti pada angka makro semata, tetapi harus menjamin distribusi yang proporsional, inklusif, dan tidak diskriminatif. Ketiadaan ambang batas internal berisiko menjadikan kewajiban konstitusional dipenuhi secara formalistik, namun tidak substantif.
Argumentasi tersebut juga sejalan dengan doktrin kewajiban inti (minimum core obligation) dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sekalipun pemenuhan hak dilakukan secara progresif, negara tetap memiliki kewajiban dasar yang tidak dapat ditunda, termasuk menjamin pembiayaan operasional minimum pada setiap jenis pendidikan yang telah diakui dalam sistem nasional.
Jika pesantren diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, maka jaminan pendanaan operasional minimum merupakan konsekuensi logis dan konstitusional.
Permohonan ini juga dilandasi pengalaman langsung para pemohon sebagai bagian dari komunitas pesantren. Mereka menyaksikan dan mengalami bagaimana banyak pesantren masih mengandalkan swadaya masyarakat dan iuran santri untuk menopang operasional pendidikan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kehadiran negara dalam pemenuhan hak pendidikan pesantren belum sepenuhnya terjamin secara normatif dan terstruktur.
Dalam perspektif konstitusional, hak atas pendidikan bukanlah kebijakan opsional, melainkan hak dasar warga negara yang harus dipenuhi melalui tanggung jawab negara yang jelas dan terukur. Melalui permohonan judicial review ini, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali konsistensi antara pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dan kewajiban negara dalam menjamin pendanaannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap norma yang diuji, tetapi juga memperjelas arah kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan keberlanjutan pendidikan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Permohonan ini pada akhirnya mengajukan pertanyaan konstitusional yang sederhana namun mendasar: jika pendidikan adalah prioritas konstitusi, maka di manakah posisi pesantren dalam prioritas tersebut, dan sejauh mana negara sungguh-sungguh hadir dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.











