"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Akhirnya Curhatan Pilu Nabilah O’Brien Didengar DPR, Selebgram Akan Dipanggil

Komisi III DPR RI akan Gelar RDPU Terkait Kasus Nabilah O’Brien

Komisi III DPR RI telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (9/3/2026) untuk membahas polemik hukum yang menjerat selebgram Nabilah O’Brien. Kasus ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyebabkan Nabilah ditetapkan sebagai tersangka.

Nabilah sebelumnya mengaku menjadi korban pencurian saat ia berada di restoran Bibi Kelinci Kopitiam miliknya. Namun, penanganan kasus ini memicu banyak pertanyaan dari pihak Nabilah dan menarik perhatian publik. Penetapan tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas laporan gitaris Zendhy Kusuma menimbulkan kegundahan besar di kalangan masyarakat.

Perkembangan Kasus Pencurian di Restoran Nabilah O’Brien

Peristiwa tersebut terjadi pada 19 September 2025 di restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan. Saat itu, Zendhy dan Evi memesan 11 jenis makanan dan tiga jenis minuman dengan total tagihan Rp 530.150. Namun, setelah terjadi keributan di area dapur restoran, keduanya meninggalkan lokasi dengan membawa pesanan tanpa membayar.

Setelah insiden tersebut, Nabilah mengaku merasa dirugikan. Ia mengungkapkan bahwa Zendhy dan Evi tidak hanya mengambil makanan tanpa bayar, tetapi juga menghina karyawan restoran miliknya. Hal ini membuat Nabilah merasa tidak adil, karena ia justru merasa sebagai pihak yang dirugikan dalam peristiwa tersebut.

Tanggapan Nabilah Usai Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, video rekaman menunjukkan Nabilah tak kuasa menahan tangis setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah secara terbuka mempertanyakan laporan yang dilayangkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal serupa kepada Zendhy dan Evi.

“Saya tidak pernah melakukan itu kepada mereka, dan orang lain seenaknya masuk, mengambil modal saya, serta menghina karyawan-karyawan saya,” ujar Nabilah sembari menangis.

Selain itu, Nabilah juga menyesalkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar yang diajukan oleh Zendhy. Ia merasa bahwa jumlah tersebut sangat tidak masuk akal dibandingkan dengan nilai makanan yang diambil.

Langkah Komisi III DPR RI

Menanggapi dinamika kasus ini, Komisi III DPR RI berniat memanggil Nabilah O’Brien dalam RDPU yang akan digelar pada Senin (9/3/2026). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa agenda rapat tersebut akan fokus membahas kejanggalan dalam kasus ini.

“Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU kasus pemilik resto Nabilah O’Brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya berencana menghadirkan Nabilah bersama tim kuasa hukumnya. Selain itu, DPR juga akan memanggil jajaran aparat penegak hukum yang menangani perkara ini agar duduk persoalan dapat dijelaskan secara transparan.

“Kami akan mengundang Nabilah bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” jelas Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, langkah pemanggilan ini merupakan manifestasi dari fungsi pengawasan yang dijalankan Komisi III DPR RI terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara di lapangan.

“Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi tugas Komisi III untuk melakukan pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum,” kata dia.

Ia berharap agenda RDPU ini dapat menjadi titik terang yang memberikan kejelasan atas perkara tersebut, yang kini tengah menjadi pusat perhatian publik.

“Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *