"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Mengapa KPK Belum Tetapkan Fuad Hasan sebagai Tersangka Kasus Haji Khusus

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Kasus ini menunjukkan adanya dugaan tindakan tidak sesuai aturan yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait pengaturan kuota haji khusus.

Namun, hingga saat ini, bos perusahaan Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) belum dijadikan sebagai tersangka. Meskipun Fuad sudah pernah dicekal ke luar negeri, KPK masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan status tersangka.

KPK menduga bahwa Fuad memiliki peran sentral dalam melobi Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji khusus. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim penyidik sedang bekerja keras untuk mendalami perkara ini dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka dari pihak swasta.

“Kemudian FHM apa yang menyebabkan yang bersangkutan belum dijadikan tersangka? Tentunya kita menunggu dan kita terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti supaya kecukupan alat buktinya terpenuhi. Bersabar nih, satu sambil kita nanti pendalaman,” ujar Asep dalam pernyataannya.

Asep juga membenarkan bahwa Fuad Hasan memiliki peran aktif dalam memengaruhi kebijakan di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam kapasitasnya sebagai ketua forum asosiasi penyelenggara ibadah haji, Fuad sering kali menjalin komunikasi, mengirim surat, hingga menginisiasi pertemuan untuk menggolongkan penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang ditetapkan undang-undang.

“Intinya bahwa ingin supaya forum SATHU di antaranya ya, karena masih ada forum-forum yang lain, kumpulan asosiasi itu untuk memaksimalkan kuota haji khusus. Bahkan tadi dibilang lebih dari 8 persen pun yang bersangkutan siap,” jelas Asep.

Motif Keuntungan Finansial

KPK memastikan bahwa manuver lobi yang dilakukan Fuad Hasan tersebut murni didorong oleh motif keuntungan finansial. Mengingat ibadah haji adalah impian banyak masyarakat Indonesia, berapapun biaya percepatan yang ditawarkan oleh pihak travel kerap kali disanggupi oleh calon jemaah.

Keuntungan inilah yang membuat pihak asosiasi begitu gencar memburu kuota tambahan. Fuad juga diduga memiliki kuasa untuk mengatur distribusi kuota haji tersebut ke berbagai agen travel.

Asep mengungkapkan, meskipun di atas kertas travel milik Fuad terlihat tidak mendapatkan porsi yang dominan, kenyataan di lapangan menunjukkan skema yang berbeda. “Terdiri dari beberapa travel ya, termasuk travel milik yang bersangkutan, kemudian dibagilah sama Saudara FHM ini berapa bagian. Kalau dilihat, ‘oh ternyata kecil punya dia’, tapi enggak begitu sebetulnya, dia yang membagi. Sebetulnya travel-travel yang lain itu adalah bagian dari travel-nya dia,” terang Asep.

Konflik Kepentingan dan Proses Penyidikan

Lebih lanjut, KPK juga menyoroti adanya konflik kepentingan terkait akses informasi kuota haji ini, mengingat Fuad memiliki kedekatan keluarga dengan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Meski begitu, Asep menekankan bahwa tindak pidana dalam kasus ini bukan semata-mata pada bocornya informasi kuota tambahan, melainkan pada eksekusi pembagiannya yang menabrak aturan hukum dan hasil rapat dengan DPR.

Hingga saat ini, Fuad Hasan masih berstatus sebagai saksi. Masa cegah ke luar negeri terhadap dirinya yang berlaku sejak Agustus 2025 juga telah habis pada Februari lalu dan tidak diperpanjang oleh KPK karena alasan penyesuaian kebutuhan penyidikan.

Dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka dari unsur penyelenggara negara. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *