Penangkapan Tujuh WNA di Rote Ndao yang Diduga Imigran Gelap
Polres Rote Ndao menyerahkan tujuh warga negara asing (WNA) asal Cina dan Uzbekistan yang diduga sebagai imigran gelap ke Kantor Imigrasi Kupang, Jumat (13/3/2026). Proses penyerahan ini dilakukan oleh anggota Polres Rote Ndao yang dipimpin oleh Kanit IV Sat Intelkam Polres Rote Ndao, Aipda Andriantho Foeh bersama anggota Satreskrim Polres Rote Ndao.
Ketujuh WNA tersebut sebelumnya diamankan di wilayah Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao. Mereka dibawa dari Rote Ndao pada Jumat siang dan tiba di Kupang pada Jumat petang. Setelah diserahkan, ketujuh WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kupang bersama dokumen paspor yang turut diserahkan pihak kepolisian.
Sebelumnya, tujuh WNA itu diamankan oleh warga dan aparat kepolisian di Pantai Masidae, Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao pada Selasa (24/2/2026) lalu. Mereka diduga merupakan imigran ilegal yang hendak menuju Australia.
Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya berasal dari Cina yakni Hui Jie (40), Jiang Bo (58), Chen Yong (36) dan Dia Guozhong (51). Sementara tiga lainnya berasal dari Uzbekistan, masing-masing Kasimov (54), Sultanmoradov (22) dan Shodiev (24).
Selain mengamankan tujuh WNA, polisi juga menemukan satu unit kapal tanpa nama di pesisir laut Desa Dodaek yang diduga digunakan dalam perjalanan tersebut.
Perjalanan yang Membawa Mereka ke Indonesia
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengatakan penemuan para WNA itu berawal dari laporan masyarakat yang melihat keberadaan mereka di Pantai Masidae. “Personel kami melakukan pencarian di lapangan dan diharapkan peran serta masyarakat untuk mengungkap para terduga pelaku smuggler,” kata AKBP Mardiono.
Berdasarkan keterangan salah satu WNA asal China, Chen Yong, mereka tiba di Jakarta pada 8 Januari 2026 dan menginap selama 23 hari di sebuah hotel di ibu kota. Setelah itu, mereka menuju Kendari dan tinggal sekitar satu minggu sejak 3 Februari 2026. Pada 11 Februari 2026 tengah malam, mereka diberangkatkan menggunakan kapal dari Kendari menuju Australia oleh dua orang WNI yang mengurus perjalanan tersebut.
Menurut pengakuan mereka, perjalanan laut menuju wilayah perbatasan Australia memakan waktu sekitar delapan hari. Namun saat tiba di perbatasan, mereka ditangkap oleh otoritas Australia dan kemudian dipulangkan menggunakan speed boat dengan bekal bahan bakar terbatas hingga kembali masuk ke perairan Indonesia, tepatnya di wilayah selatan Rote Ndao.
Para WNA asal Cina itu mengaku berkomunikasi dengan pihak pengurus melalui media sosial TikTok, meski tidak mengingat nama akun yang digunakan. Tujuan mereka menuju Australia adalah untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.
Pengakuan dari WNA Uzbekistan
Sementara itu, WNA asal Uzbekistan, Shodiev, mengaku berangkat dari Uzbekistan menuju Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan ke Kendari. Ia juga menyebutkan bahwa sebelum mereka turun dari kapal di perairan Rote Ndao, salah satu anak buah kapal (ABK) sempat melarikan diri sambil membawa telepon genggam dan menghubungi seseorang.
Investigasi dan Koordinasi dengan Instansi Terkait
Sebagai informasi, polisi menduga terdapat empat WNI yang terlibat dalam praktik penyelundupan manusia tersebut. Keempat orang itu melarikan diri ke hutan saat aparat melakukan penindakan.
Saat ini tim gabungan Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Selatan masih melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku tindak pidana people smuggling tersebut. Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak Imigrasi dan TNI Angkatan Laut, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelundupan manusia yang lebih luas.











