Pada peringatan 30 hari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggelar berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menunjukkan dukungan serta memastikan proses hukum yang adil dan tuntas.
Kegiatan ini dilakukan dengan rekonstruksi di lokasi kejadian, pemasangan pita, dan pembuatan mural sebagai bentuk dukungan. Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fatia Maulidiyanti, menjelaskan bahwa agenda tersebut diselenggarakan sebagai bentuk solidaritas sekaligus desakan agar proses hukum berjalan adil. “Kami ingin melawan ketakutan yang ditanamkan oleh penguasa. Solidaritas adalah kekuatan untuk melawan teror tersebut,” ujar Fatia di Tempat Kejadian Perkara kasus Andrie, Ahad, 12 April 2026.
Rute rekonstruksi dimulai dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Sebelum peristiwa, Andrie tengah mengisi siaran di kantor yang dipimpin Muhammad Isnur ini. Perjalanan dilanjutkan melintasi Halte Megaria dan SPBU Cikini. Dalam rekaman kamera pengawas yang dihimpun koalisi, pelaku penyiraman sempat menguntit Andrie hingga ke area SPBU usai aktivis tersebut meninggalkan Kantor YLBHI.
Rekonstruksi dilanjutkan di Taman Diponegoro. Di tempat ini, rekaman kamera pengawas yang dihimpun koalisi menangkap adanya indikasi pelaku lain yang berkoordinasi dengan eksekutor penyiram air keras. Kegiatan diakhiri di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Salemba I-Talang Jakarta Pusat. “Kami menggelar aksi tabur bunga, pemasangan pita, pembuatan mural, doa bersama, hingga pernyataan sikap,” ujar Fatia.
Dalam pernyataan sikap tersebut, koalisi mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF independen; Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera memutus gugatan judicial review Undang-Undang TNI tentang Peradilan Umum. “Serta mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan pro-justisia guna memperkuat penegakan hukum di kasus Andrie,” ucap mantan Koordinator Kontras itu.
Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu saat melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Wakil Koordinator Kontras itu menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan ini.
Pekan lalu, Puspom TNI melimpahkan berkas perkara dan bukti kepada Oditur Militer 07-II Jakarta. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kasus Andrie akan mulai diadili di Pengadilan Militer 08-II Jakarta.
Dari keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.
Pada 3 April lalu, Andrie Yunus menulis surat keberatan apabila kasusnya diadili melalui mekanisme peradilan militer. Ia mendesak agar kasus ini diadili melalui mekanisme peradilan umum. Menurut dia, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum. Toh, Andrie menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.











