Penundaan Pembacaan Tuntutan dalam Perkara BBM Subsidi
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon kembali menunda agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Penundaan ini dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan dalam dua persidangan sebelumnya.
Agenda pembacaan tuntutan yang awalnya dijadwalkan pada Senin, 16 Maret 2026, terpaksa ditunda. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pada Selasa, 31 Maret 2026, sekaligus memberikan waktu tambahan kepada JPU untuk menyusun tuntutan. Namun, hingga jadwal tersebut, tuntutan juga belum dapat dibacakan. Sidang kembali dijadwalkan ulang pada Selasa, 14 April 2026, di Ruang Sidang Cakra PN Lhoksukon.
Perkara ini melibatkan dua terdakwa, yakni Jamaluddin dan Rusli Marliyono, dalam kasus dugaan penimbunan serta penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 31/Pid.Sus-LH/2026/PN Lsk sejak 6 Maret 2026.
Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu, 11 Maret 2026, majelis hakim telah memeriksa identitas terdakwa, membacakan dakwaan, serta mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum, Harri Citra Kesuma, SH, dan Oktriadi Kurniawan, MH, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan praktik ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi.
Peristiwa itu terjadi pada 21 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Dalam dakwaan diungkapkan, terdakwa Jamaluddin diduga mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Blang Panyang menggunakan mobil Toyota Vios yang telah dimodifikasi tangkinya agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen menggunakan selang dan pompa yang telah dimodifikasi, sebelum dijual kembali secara eceran. Sementara itu, terdakwa Rusli Marliyono disebut berperan sebagai pembeli dalam jumlah besar. Keduanya kemudian sepakat melakukan transaksi dan mengangkut BBM menggunakan mobil pick-up sewaan.
Namun, saat proses pemindahan BBM berlangsung, aparat kepolisian dari Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap keduanya. Dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti berupa 280 liter BBM subsidi jenis Pertalite yang disimpan dalam 10 jerigen, terdiri dari sembilan jerigen berkapasitas 30 liter dan satu jerigen berkapasitas 10 liter.
Jaksa juga mengungkapkan, para terdakwa diduga meraup keuntungan dengan membeli Pertalite seharga Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp11.000 per liter tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 huruf c KUHP.
Majelis hakim menegaskan, pemberian waktu tambahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan JPU untuk menyusun tuntutan secara matang sebelum dibacakan dalam sidang lanjutan.











