"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Kisruh Hak Cipta Berlanjut, Pesan Terakhir Vidi Aldiano Soal Gugatan

Perkembangan Terbaru dalam Sengketa Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Kasus sengketa hak cipta lagu Nuansa Bening yang melibatkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti kembali memicu perhatian publik. Setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Vidi Aldiano menang dalam gugatan ini, pihak Keenan dan Rudi tetap bersikukuh untuk mengajukan kasasi. Langkah hukum ini dilakukan meski Vidi telah berpulang pada 7 Maret 2026 akibat kanker ginjal.

Kasasi: Langkah Hukum yang Masih Berlanjut

Meskipun putusan pengadilan sebelumnya sudah memberikan kemenangan bagi Vidi Aldiano, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tidak menyerah. Mereka memutuskan untuk membawa perkara ini ke tingkat kasasi dengan tujuan membatalkan putusan yang dianggap tidak adil. Hal ini menunjukkan bahwa perselisihan antara kedua belah pihak masih terus berlangsung.

Sebelumnya, Vidi Aldiano berhasil menang dalam tiga perkara berbeda di pengadilan pada 19 November 2025. Namun, meski memiliki kemenangan yang signifikan, pihak Keenan dan Rudi tetap berupaya untuk menggugat kembali.

Tanggapan dari Kuasa Hukum Mendiang Vidi

Yakup Hasibuan, kuasa hukum mendiang Vidi Aldiano, menyampaikan responsnya terhadap pengajuan kasasi ini. Ia mengakui bahwa pengajuan kasasi adalah hak konstitusional bagi pihak penggugat. Namun, ia tetap optimis bahwa Mahkamah Agung akan menolak permohonan tersebut.

“Silakan saja untuk dilanjutkan, itu merupakan hak. Tapi kembali lagi saya melihat itu tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung,” ujar Yakup dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (20/3/2026).

Pesan Terakhir Vidi Mengenai Gugatan

Selain itu, Yakup juga menyampaikan amanah terakhir Vidi Aldiano terkait sengketa royalti lagu Nuansa Bening. Sebelum meninggal, Vidi sempat menitipkan pesan khusus agar keluarga dan tim hukum tidak merespons secara berlebihan terhadap gugatan ini.

Ia meminta agar pihak keluarga hanya merespons secukupnya. “Jika mereka membuat kasasi ya kita buat kontra berkas kasasinya,” jelas Yakup.

Pihaknya yakin akan memenangkan kasasi tersebut karena memiliki semua bukti fakta yang telah terbukti dalam gugatan sebelumnya. “Bagaimanapun kita meyakini kebenaran akan menang, Harapannya kita akan menang juga.”

Sikap Keluarga Vidi Aldiano

Sementara itu, keluarga Vidi Aldiano sejak awal menunjukkan sikap tenang terhadap sengketa ini. Mereka meminta agar isu-isu yang muncul tidak dibesar-besarkan. Bahkan, kemenangan Vidi dalam tiga gugatan berbeda tidak digembar-gemborkan ke publik.

Namun, karena banyaknya isu yang menyebut Vidi dinilai bersalah, Yakup akhirnya keluar untuk membantahnya. “Keluarga dari Vidi pun tidak mau membesar-besarkan, namun ada isu yang menyatakan seakan-akan Vidi bersalah. Tentu saya sebagai kuasa hukum dan sahabatnya akan meluruskan bahwa Vidi menang dalam perkara ini. Dan tiga perkara berbeda menang. Itu yang harus semua masyarakat tahu,” tutupnya.

Latar Belakang Gugatan

Pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebelumnya telah mendaftarkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening sebesar Rp28,4 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025. Vidi Aldiano kemudian dinyatakan resmi memenangkan perkara gugatan tersebut dan terbebas dari ancaman ganti rugi.

Penyanyi yang meninggal saat usia 35 tahun itu disebut cukup terganggu dengan adanya gugatan. Apalagi saat itu, suami Sheila Dara ini sedang fokus pada kondisi tubuhnya karena mengidap kanker ginjal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *