"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah

Penyelidikan Korupsi Aset Negara di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta



Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penguasaan aset negara milik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta oleh sejumlah yayasan. Kasus ini menarik perhatian publik karena nilai aset yang terlibat mencapai ratusan miliar rupiah dan berpotensi mengganggu pengelolaan aset negara dalam sektor pendidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyatakan bahwa sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. “Jadi kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan ya,” ujar Jonathan saat dikonfirmasi.

Saat ini, penyelidik belum memberikan estimasi kerugian negara akibat kejadian ini. Mereka masih fokus pada pendalaman kasus. “Belum ada (estimasinya), masih tahapan penyelidikan kasusnya,” tambahnya.

Pemanggilan para pihak dilakukan sejak Januari 2026, termasuk mantan Rektor UIN Dede Rosyada, pengurus yayasan, serta tim integrasi UIN. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan korupsi, klaim aset, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.

Laporan Polisi dan Tuntutan Kepastian Hukum

Tim kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rusdiyana Nur Ridho, menyatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pemanfaatan aset negara berupa tanah dan bangunan oleh yayasan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihaknya berharap kasus ini segera disidangkan agar memberikan kepastian hukum.

Selain itu, laporan juga telah diajukan ke kepolisian terkait dugaan penggelapan aset dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan pihak-pihak terkait. Laporan tersebut telah teregister di Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.

“Kami juga sudah membuat laporan polisi terhadap mantan Rektor UIN Jakarta sdr Dede Rosyada di Polres Tanggerang Selatan dan Polda Metro Jaya,” kata Rusdi.

Laporan di Polres Tangsel bernomor LP/B/8265/XI/2025/SPKT dengan adanya dugaan penggelapan Hak atas benda tidak bergerak/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 kuhp dan/atau pasal 167 kuhp (lama). Sedangkan laporan di Polda Metro Jakarta terkait dugaan pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 488 uu 1/2023 dan atau pasal 486 KUHP dengan laporan polisi LP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Perubahan Struktur Yayasan yang Menimbulkan Kontroversi

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543, sejumlah satuan pendidikan seperti SMA/SMK Triguna, Madrasah Pembangunan, dan TK Ketilang seharusnya terintegrasi ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta karena asetnya merupakan milik negara. Namun dalam praktiknya, aset tersebut dikuasai oleh beberapa yayasan.

Penyimpangan yang terjadi di lembaga pendidikan SMA/SMK Triguna Utama bermula pada 2004–2005 saat terjadi perubahan kepengurusan yayasan yang mengangkat Nurdin Idris dari sekretaris menjadi Ketua Yayasan. Pada periode tersebut, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masih dipimpin oleh almarhum Prof Azyumardi Azra sebagai rektor.

Sejak menjabat, Nurdin Idris diduga menjalankan pengelolaan yayasan secara dominan tanpa mekanisme rapat yang sah. Pada 2008, dia melakukan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga secara sepihak serta mengangkat dirinya sebagai Pembina—posisi tertinggi yayasan—sekaligus menghapus peran rektor sebagai ex officio.

Dalam periode 2008–2015, penguasaan meluas ke aset dan keuangan, termasuk pembelian tanah di sejumlah wilayah dan kendaraan operasional. Namun, sebagian aset diduga tidak tercatat atas nama yayasan dan pengelolaan dana berlangsung tanpa transparansi maupun audit.

Gugatan Pengadilan dan Perubahan Struktur Yayasan

Pada 2018, Rektor UIN saat itu, Prof Dede Rosyada, mengajukan gugatan ke pengadilan (No. 779/Pdt.P/2018/PN.Tng) untuk menelusuri dugaan penyimpangan dan mengembalikan aset, dengan biaya gugatan yang disebut mencapai miliaran rupiah. Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan pemeriksaan yayasan.

Pasca putusan, struktur sempat dikembalikan dengan rektor (Prof Dede Rosyada) sebagai ex officio Ketua Pembina. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, setelah Prof Dede Rosyada tidak lagi menjabat rektor terjadi perubahan akta yang kembali menghapus posisi rektor UIN Jakarta menjadi Ketua Dewan Pembina tersebut sekaligus mengubah nama yayasan, yang dinilai menunjukkan inkonsistensi dalam tata kelola yayasan.

Seharusnya, rektor demisioner Prof Dede Rosyada memberikan tongkat estafet kepada rektor terpilih Prof Amani Lubis, namun tidak dilakukan.

Pihak yang Dipanggil dalam Kasus Ini

Para pihak yang dipanggil di antaranya adalah Prof Dede Rosyada, sebagai Ketua Pembina Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Prof Yusron Razak sebagai Ketua Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Narif sebagai pegawai Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah.

Untuk Yayasan Syarif Hidayatullah yang telah dipanggil adalah Ketua Yayasan Abdul Hamid, Wakil Ketua Yayasan Wandi, dan Kepala Biro Yayasan Siti Sugiarti.

Untuk Yayasan Ketilang Mandiri yang telah dipanggil adalah Ketua Pembina Yayasan Ahmad Sofyan dan Ketua Yayasan Riyan Nurdiyansyah.

Sedangkan dari pihak UIN Syahid Jakarta, Kejati juga memanggil tim integrasi UIN Syahid Jakarta untuk ketiga lembaga tersebut, sebanyak enam orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *