"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Kejaksaan Usut Korupsi Tambang di Kalimantan, Kaltim, Kalsel, dan Kalteng

Penetapan Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal di Kalimantan Tengah

Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha batu bara Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi tambang PT AKT di Kalimantan Tengah. Penetapan ini dilakukan karena perusahaan tersebut tetap beroperasi meski izin usaha pertambangannya telah dicabut. Penyidik Kejagung mengklaim memiliki alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen terkait.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keputusan penahanan Samin Tan diambil melalui proses penyidikan yang komprehensif. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa Samin Tan diduga sebagai beneficiary owner PT AKT. Perusahaan ini sebelumnya memiliki izin melalui skema PKP2B, namun izin usaha pertambangannya dicabut pada 2017.

Meskipun izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025 dengan menggunakan dokumen yang tidak sah. Aktivitas tersebut diduga melibatkan perusahaan afiliasi dan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penggeledahan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti tambahan. Potensi kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan.

Penindakan di Kalimantan Timur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menampilkan hasil penyelamatan keuangan negara dalam konferensi pers yang digelar di kantornya. Tumpukan uang tunai dalam jumlah fantastis, pecahan mata uang asing seperti dolar, hingga deretan tas bermerek menjadi pemandangan mencolok dari hasil sitaan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam kasus korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Secara akumulatif, nilai uang yang berkaitan dengan perkara tambang ilegal di Kukar mencapai Rp214,28 miliar. Angka tersebut mencerminkan besarnya dugaan kerugian negara akibat praktik ilegal di sektor pertambangan yang memanfaatkan aset negara. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara dalam pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga melanggar aturan dan merugikan keuangan negara dalam skala besar. Perusahaan tersebut disebut melakukan pengerukan batu bara di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi. Ironisnya, aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa izin resmi dari kementerian terkait, namun tetap berlangsung mulus karena adanya bantuan oknum pejabat daerah.

Aset Mewah yang Disita

Selain uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, penyidik juga menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari aliran dana korupsi. Tas dan jam mewah dari sejumlah merek ternama turut dipamerkan saat rilis barang bukti, menunjukkan gaya hidup mewah yang diduga dibiayai dari hasil kejahatan tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyebutkan bahwa nilai barang bukti yang telah disita berpotensi mencapai triliunan rupiah. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara agar aset tidak berpindah tangan. Indikasi kerugian negara yang ditemukan tim penyidik berpotensi mencapai hampir triliunan rupiah. Nilai ini masih dalam proses penghitungan. Namun, barang yang telah disita nilainya bisa mencapai triliunan.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai ratusan miliar rupiah, mata uang asing seperti dolar Amerika, Euro dan Won Korea, serta aset mewah berupa tas dari merek internasional, perhiasan emas, hingga empat unit mobil mewah.

Hasil Sitaaan yang Dipajang

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memamerkan hasil sitaan fantastis dari kasus dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tak tanggung-tanggung, uang tunai senilai ratusan miliar rupiah ditumpuk rapi. Tak hanya dalam bentuk rupiah, berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika, euro, hingga won Korea turut diamankan.

Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah barang mewah. Di antaranya deretan tas bermerek kelas dunia seperti Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton, perhiasan emas, serta empat unit mobil mewah yang turut dipajang sebagai barang bukti.

Daftar Aset yang Disita:

  1. Uang Tunai (Rupiah & Mata Uang Asing)
  2. Rupiah: Rp 214.283.871.000 (Dua ratus empat belas miliar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
  3. Mata uang lainnya:

    • Dollar Amerika (USD): $12.900 dan $90.125.
    • Dollar Singapura (SGD): $11.909.
    • Dollar Australia (AUD): $4.280.
    • Euro (EUR): €600.
    • Ringgit Malaysia (MYR): 194 Ringgit.
    • Won Korea (?4.280)
    • Yuan Tiongkok (¥4.280)
    • Dollar Hongkong ($540)
    • Franc Swiss (90 CHF)
    • Ringgit Brunei (1 Ringgit)
    • Yi Yuan (4 Yi Yuan).
  4. Koleksi Tas dan Dompet Mewah

  5. Chanel: 13 Tas dan 1 Dompet.
  6. Louis Vuitton: 6 Tas.
  7. Hermes: 2 Tas.
  8. Gucci: 2 Tas.
  9. Salvatore Ferragamo: 1 Tas dan 1 Dompet.
  10. Tory Burch (1)
  11. Burberry (1)
  12. Jimmy Choo (1)
  13. Bonia (1)
  14. DKNY (1)
  15. Longchamp (1).

  16. Perhiasan Emas

  17. 2 buah Kalung berwarna emas.
  18. 6 buah Bros berwarna emas.
  19. 1 buah Rantai berwarna emas.

  20. Kendaraan Mewah (Mobil)

  21. Lexus LX 570 4X4 AT (2012): Warna Putih, Plat KT 888 OO.
  22. Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT (2023): Warna Abu-Abu Tua, Plat B 603 GN.
  23. Mitsubishi Pajero Sport 2.4L (2016): Warna Hitam, Plat B 1909 SJP.
  24. Hyundai Creta Prime 1.5 AT: Warna Putih, Plat KT 1284 ID.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *